TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Raihany atau R (22), seorang ibu muda yang menganiaya anak kandungnya di Tangsel (Tangsel), disebut menjadi korban kekerasan seksual.
Raihany disebut-sebut menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ayah kandungnya.
Hal itu diungkap kenamaan Yolo Ine di media sosial TikTok pada Senin (3/6/2024).
Yolo Ine menyebut Raihany punya dua orang anak.
Anak pertamanya menjadi korban pencabulan.
Belakangan, anak kedua adalah seorang gadis berusia 5 bulan.
“Anaknya sehat, ternyata Hany punya anak yang baru berusia lima bulan dan masih disusui,” kata Yolo Ine.
Yolo Ine sebenarnya menyebut Raihany juga menjadi korban.
Pada 28 Juli 2023, ibu muda tersebut dihubungi melalui akun Facebook bernama Icha Shakila.
Akun Facebook itu menawarkan pekerjaan kepada Raihany.
Ibu muda ini diminta mengambil foto bugil dengan janji membayar sejumlah uang.
Dua hari kemudian, akun Facebook Icha Shakila kembali menghubungi Raihany dan memintanya membuat video mesum.
Kali ini, Raihany didaulat membuat video porno yang menampilkan anak kandungnya.
Raihany dijanjikan bayaran Rp15 juta untuk produksi video tersebut.
Akun Facebook Icha Shakila mengancam akan membagikan foto bugil Raihany jika tak mau membuat video syur tersebut.
Namun setelah menyiapkan dan mengirimkan video tersebut, akun Facebook Icha Shakila tiba-tiba tidak bisa diakses.
Tersangka Raihany tidak pernah menerima janji uang sebesar Rp 15 juta.
“Saya sudah lapor ke Polsek Ciledug saat itu, saya disuruh langsung ke polisi. Hany dan suaminya tidak melanjutkan laporannya,” kata Yolo Ine.
Yolo Ine menuturkan, Raihany menikah di usia yang masih sangat muda, yakni 17 tahun.
Bukan tanpa alasan Raihany menikah di usia muda.
Raihany mengatakan Yolo Ine menjadi korban upaya pemerkosaan berulang kali yang dilakukan ayah kandungnya.
Akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk menikahkan Raihany dengan suaminya saat ini.
“Alasan Hany menikah di usia muda karena berkali-kali mencoba memperkosa ayah kandungnya. Dia menikah pada 2018 karena belum cukup umur, sehingga pertama kali dinikahkan secara siri oleh suaminya,” Yolo kata Ine.
Menurut Yolo, Raihany resmi menikah dengan KUA saat usianya sudah cukup tua.
Keluarga Hany tidak ada di sini untuk menemaninya, tambahnya.
Saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap Raihany dan menetapkannya sebagai tersangka.
Raihany disangkakan dengan banyak pasal mulai dari pornografi hingga UU ITE.
“Alinea ke-1 pasal ke-45 dan/atau pasal ke-4 juncto pasal ke-1 pasal ke-27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” Pasal 29 juncto Pasal 3 ayat 1. Ade Ary, “Junior Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .” “Pasal 88,” katanya.
Artikel ini dimuat di TribunJakarta.com Diduga ibu muda yang menganiaya anaknya di Tangsel mengalami kekerasan seksual yang dilakukan ayahnya di usia muda.