Gaji Dipotong untuk Tapera, Anggota Komisi V DPR: Impian Pekerja Miliki Rumah Makin Sulit

Laporan dari seorang reporter Tribunnews.com Dennis Destrivan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Suryady Jaya Purnama mengatakan pemerintah sebaiknya memprioritaskan kelas menengah dalam penerapan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Suryadi menanggapi upaya pemerintah mengubah ketentuan tentang Sumbangan Perumahan Negara (Tapera) dengan mengubah PP Nomor 1 25 Tahun 2020 menjadi Nomor Por 21 Tahun 2024 tentang pelaksanaannya Ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Suryadi mengatakan, adanya ketentuan baru ini Artinya, Arahan Tapera tentu akan berdampak luas. Banyak orang yang akan terkena dampak aturan ini.

Oleh karena itu, FPKS perlu menyampaikan beberapa nota untuk memastikan ketentuan ini memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat, kata Suryadi yang akrab disapa SJP, Selasa (28/5/2024).

Yang pertama, tambah Suryadi, adalah kelompok kelas menengah yang sudah memiliki rumah, seperti yang dibeli atau diwarisi dari orang tuanya. Namun Anda tetap harus berpartisipasi dalam proyek ini.

“Peraturan PP Nomor 25 Tahun 2020 (Perubahan) menyebutkan, bagi peserta non MBR, pengembalian simpanan dan pendapatan budidaya dapat dilakukan setelah berakhirnya kepesertaan Tapera, ketika memasuki masa pensiun dan mencapai usia 58 tahun – memasuki usia mandiri -pekerjaan, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria menjadi peserta selama 5 tahun berturut-turut,” jelas Pak Suriya.

Pihak PKS atau SDP melanjutkan, menawarkan bantuan kepada kelompok masyarakat menengah ini untuk membeli aset produksi seperti toko, dan lain-lain.

Untuk menjadikan kesejahteraan masyarakat kelas menengah pada level ini menjadi lebih baik lagi.

Kajian Lembaga Penelitian Ekonomi dan Sosial Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) pada tahun 2023 menunjukkan kebijakan ekonomi Jokowi saat ini cenderung melupakan kelas menengah, ujarnya.

Suryadi menambahkan: Pemerintah harus fokus pada pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif. Sebab, mereka adalah mesin utama pertumbuhan jangka panjang.

“PKS berusaha fokus pada kelas menengah. Di satu sisi, pendapatan mereka di atas MBR sehingga tidak mampu membeli rumah subsidi. “Namun di sisi lain, pendapatan mereka masih belum cukup untuk membeli apartemen gratis. Oleh karena itu, jika mereka harus membayar pembayaran rumah secara mencicil. Tapi menyalurkan dana ke Tapera akan lebih sulit lagi,” kata anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTB 1 itu.

Suryadi menambahkan, pihak PKS juga meminta agar lebih memperhatikan kelas menengah saat ini, seperti generasi milenial dan gen Z.

“Impian memiliki rumah sendiri kini semakin sulit. Sebab, penghasilan mereka tidak cukup untuk melunasi cicilan rumah. “Dan tidak mungkin menunggu sampai pensiun atau usia 58 tahun untuk membeli rumah,” ujarnya.

Kedua, kelanjutan SJP mengacu pada wiraswasta dengan pendapatan tidak tetap. Terkadang itu sudah cukup. Terkadang jumlahnya sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali.

“Tentunya donasi untuk wiraswasta harus diatur secara wajar oleh BP Tapera dan harus diklasifikasikan dengan baik. Sehingga pekerja mandiri tidak menjadi beban,” ujarnya.

Ketiga, tambah Suryadi, terkait penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sudah ada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1, 242/KPTS/M/2020. Ia mengatur maksimal pendapatan MBR bagi kelompok sasaran KPR Sejahtera, KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan SSM (Subsidi Bantuan Uang Muka) yaitu maksimal Rp 8 juta per bulan.

“Perlu dikaji lebih dalam apakah batas ini perlu ditingkatkan atau tidak. Karena saat ini banyak rumah subsidi yang terbengkalai karena belum dikembangkan masyarakat,” ujarnya.

Keempat, Suryadi menambahkan, FPKS telah meminta penilaian terhadap operasional Tapera sejak tahun 2020 berdasarkan PP Nomor 1 25 Tahun 2020. Apakah peserta Tapera yang merupakan MBR benar-benar mendapat bagian dalam pembelian rumah no

“Perlu juga dikaji apakah peserta non-MBR yang pensiun dan ingin membayar Tapera tidak harus melalui proses yang rumit dan membingungkan. Terutama yang tinggal di daerah,” jelas Wakil Sekjen Fraksi PKS.

Kelima, lanjutnya, akhirnya Proses produksi atau penyerapan dana Tapera harus dikontrol secara hati-hati.

“FPKS menghimbau agar pemilihan manajer investasi di BP Tapera yang bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan dana Tapera harus transparan, akuntabel, dan diawasi secara ketat. “Hal ini diperlukan agar dana Tapera tidak disalahgunakan dalam kasus Jivasraya dan Asabri serta tidak dimasukkan ke dalam proyek berisiko seperti proyek IKN atau dialokasikan ke proyek pemerintah lainnya,” kata Suryadi

Sebelumnya, berdasarkan ketentuan ini Peserta Tapera ada dua jenis, yaitu karyawan dan pekerja lepas. Mereka yang memperoleh upah minimum harus merupakan peserta Tapera.

Sementara itu, mereka yang berpenghasilan di bawah upah minimum tidak diwajibkan untuk berpartisipasi. tapi bisa bergabung Usia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran. Aturan pemotongan gaji pegawai Tapera sebenarnya ditetapkan pada tahun 2020.

Besaran titipan bagi peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja, yaitu 0,5 persen dari rekening pemberi kerja dan 2,5 persen dari rekening pekerja sendiri.

Sementara itu Besaran tabungan peserta Tapera adalah sebesar 3% dari penghasilan bagi peserta wiraswasta atau pekerja yang tidak bergantung pada pemberi kerja seperti petani, artis, pedagang atau tukang ojek. Menerima kompensasi penuh dari organisasi pekerja yang independen.

Perbedaan pokoknya terdapat pada ayat (5a) pasal 15, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besarnya iuran peserta mandiri pekerja dihitung dari penghasilan yang dilaporkan dan pada ayat 15 (4) surat tersebut. d yang diatur oleh BP (Otoritas Pengurus) Tepera.

Selain itu, pasal 15 ini berbeda dengan PU sebelumnya, seperti dasar penghitungan penetapan besaran simpanan peserta pegawai seperti pegawai BUMN (badan usaha negara), BUMD (badan usaha milik daerah), BUMDes (badan usaha milik desa). ) dan perusahaan swasta diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sebelumnya kementerian terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *