PPDB Jabar 2024 SMA SMK SLB Dibuka Hari Ini di ppdb.jabarprov.go.id, Ini Syaratnya

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat 2024 untuk SMA/SMK/SLB mulai hari ini, Senin (3/6/2024) hingga Jumat (7/6/2024).

Daftar CPDB Baru (CPDB) 2024 PPDB SMA SMK SLB Jawa Barat di halaman ppdb.jabarprov.go.id.

Pendaftarannya ada dua tahapan, yakni Tahap 1 Jalur Verifikasi KETM, Jalur Perancangan, Jalur Prioritas Terdekat (SMK), dan SLB.

Sedangkan Bagian 2 mencakup penugasan orang tua/wali/guru anak, jalur menuju kesuksesan, dan proses transisi SLB.

Untuk selengkapnya, simak informasinya di bawah ini. Persyaratan Umum: Ijazah Sekolah Menengah/Sederajat atau Surat Keterangan Ijazah Sekolah Menengah/Ijazah/Ijazah Program Paket B dari lembaga pendidikan luar negeri yang dinilai/diberikan setingkat sekolah menengah pertama, atau Surat Keterangan Lulus Peserta Ujian Sekolah/program pendidikan. Kartu, jika Ijazah diterbitkan; Akte kelahiran/kartu identitas anak, batas usia 21 tahun per 1 Juli tahun ini, dan lajang; Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari batasan umur dan persyaratan ijazah, atau dokumen lain yang menunjukkan kelulusan, kecuali bagi yang menempuh pendidikan SMPLB dan SMALB, termasuk ijazah SDLB atau SMPLB; kartu identitas orang tua siswa; Kartu keluarga CPDB merupakan petunjuk tempat tinggal; Surat pertanggungjawaban penuh orang tua atau dokumen perjanjian integritas yang menyatakan bahwa data CPDB adalah benar, dan bersedia mematuhi sanksi apabila terbukti palsu, bermaterai dan ditandatangani oleh orang tua (dapat diunduh dari website format PPDB). Persyaratan khusus: Kartu keluarga yang menyatakan CPDB sudah ada minimal 1 tahun, jalur verifikasi pelamar, jalur prioritas CPDB SMK, dan jalur desain CPDB SMA; Untuk CPDB kustodian/non kustodian dilengkapi kriteria sebagai berikut: a. Berdomisili di daerah tersebut minimal satu tahun, mencocokkan data Kabupaten/Kota pada kartu keluarga dengan sekolah kelahiran di Kelas 9. Kesesuaian nama wali pada rapor/ijazah. Melampirkan surat keterangan kematian dari RT/RW tempat orang tuanya meninggal dunia (bagi CPDB yang orang tuanya meninggal dunia); Melampirkan surat cerai/akta dari pihak yang berwenang, (jika orang tua bercerai); Pernyataan balasan dari kepala keluarga dan surat kuasa orang tua penerima tempat tinggal siswa harus dituliskan pada kartu keluarga. Angka a, b, dan c diperuntukkan bagi mahasiswa yang akan lulus pada tahun ini saja, tidak diperuntukkan bagi mahasiswa lulusan sekolah pascasarjana dan pondok pesantren tahun lalu; Kartu Keluarga yang diperpanjang karena pergantian anggota keluarga yang akan diterbitkan kurang dari satu tahun harus melampirkan fotokopi Kartu Keluarga sebelumnya atau surat keterangan dari RT dan RW yang menyatakan sudah berapa lama yang bersangkutan tinggal. Lokasi CPDB dapat didasarkan pada alamat rumah pada Sertifikat Lokasi Apabila CPDB terkena dampak bencana alam/sosial (banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung berapi/kerusuhan) yang mengakibatkan calon peserta didik harus direlokasi. /pemindahan ke kawasan lindung, atau calon peserta didik setelah peralihan tugas orang tua/wali, dan disertai perubahan kartu keluarga. Bagi pemegang kartu keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak ada nama jalan atau nomor rumah), wajib difoto rumahnya dengan tampilan rumah lengkap/lengkap, diunggah di website PPDB. Data Nilai Rapor Faktor Kognitif pada semua mata pelajaran dari Semester 1 sampai Semester 5, Kartu Raport (SMA) untuk Panitera, Cara Penyusunan Nilai Rapor (SMK). Bukti prestasi akademik atau non-akademik yang diperoleh dalam kompetisi yang diselenggarakan oleh: a. pemerintah pusat; pemerintah daerah; C. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Badan Bangunan Daerah (BUMD); dan/atau e. Instansi Lain Surat tugas mutasi orang tua/wali yang masa berlakunya satu tahun, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penugasan yang dikeluarkan oleh pimpinan suatu instansi, lembaga, kantor atau perusahaan; B. Perpindahan pekerjaan orang tua/wali hanya berlaku untuk perpindahan antar negara bagian, institusi atau kota. Surat pernyataan dari kepala sekolah dan surat pernyataan dari guru tentang tugas mengajar anak. Dalam daftar warga masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam data resmi, yaitu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Sasaran Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Pemerintah Pusat atau Memiliki kartu partisipasi program pengentasan kemiskinan dari daerah meliputi: a. Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari program Indonesia Pintar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kelayakan mengikuti Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dikonfirmasi melalui website Puslapdik: pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN (Nomor Induk Sekolah Nasional) dan NIK (Nomor Induk Keluarga); B. Kartu Program Keluarga Harapan/ Kartu Keluarga Efektif/ Kartu Beras Efektif/ Kartu Sembako Murah/ Bukti Lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Negara yang terdaftar di DTKS Dinas Sosial. Bagi masyarakat yang tergolong dalam kategori terlantar, miskin, anak yatim/yatim piatu yang tinggal di panti asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pengelola panti asuhan dan didaftarkan data Dinas Sosial. Bagi warga keluarga kurang mampu secara ekonomi yang tidak terdaftar di Depodak atau DTKS, dapat melampirkan surat pembahasan bagian bahwa yang terdampak terdaftar pada aplikasi DTKS yang ditandatangani pihak kecamatan dan desa. Bagaimana cara mendaftar:

CPDB berkoordinasi dengan Panitia Cabang PPDB Kabupaten/Kota Pintar/Sekolah Daerah tempat tinggal calon siswa, untuk verifikasi/verifikasi dokumen yang diperlukan dan bantuan pembuatan akun untuk login ke aplikasi PPDB;

Login dengan akun yang tersedia di website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id;

Mengisi data diri siswa SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan PPDB;

Melengkapi data akademik calon pelamar meliputi nilai setiap mata pelajaran pada setiap semester selama 5 (lima) semester;

Scan raport semester 1 (satu) sampai dengan semester 3 dan upload ke website PPDB. Jadwal PPDB Jawa Barat 2024: PPDB Tahap 1:

– SMA: Jalur sertifikasi KETM dan jalur desain

– SMK : Metode Verifikasi KETM dan Jalur Kritis Terdekat

– Pendaftaran SLB : 3 – 7 Juni 2024 Masa Pencabutan Sertifikat : 3 – 7 Juni 2024 Uji Minat dan Kelayakan Program/Bidang Keahlian (SMK) : 10 – 12 Juni 2024 Rapat Tahap 1 untuk menentukan Hasil Seleksi PPDB : 413 – 1 Juni Pengumuman Hasil PPDB Tahap 1 Tahun 2024 : 19 Juni 2024 Pendaftaran Ulang PPDB Tahap 1 : 20 – 21 Juni 2024 Pengenalan Sekolah Tempat : 15 – 17 Juli 2024 Tahun Pelajaran Baru : 15 Juli 2024 PPDB

– SMA : Transfer Karir Orang Tua/Wali/Guru dan Rapor serta Jalur Sukses Menuju Sukses

– SMK : Jalur Rujukan Penugasan Orang Tua/Wali/Guru, Jalur Rapor Prestasi, Jalur Prestasi Kepahlawanan

– Pendaftaran SLB : 24 – 28 Juni 2024 Periode Pengumuman Konfirmasi : 24 – 28 Juni 2024 Tes Minat dan Bakat, Program/Bidang Keahlian (SMK) dan Tes Kelayakan Calon (SMA): 1 – 2 Juli 2024 Rapat Penetapan Hasil Penetapan PPDB Bagian 2 : 3 – 4 Juli 2024 Pengumuman Hasil PPDB Tahap 2 : 5 Juli 2024 Pendaftaran Ulang PPDB Tahap 1 : 8 – 9 Juli 2024 Masa Presentasi Tempat Sekolah : 15 – 17 Juli 2020 Tahun Baru : 2015 Juli

(Tribunnews.com/Unitha Rahmayanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *