TRIBUNNEWS.COM – Simak cara daftar akun pada Daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) 2024 tingkat SMA dan SMK.
Diketahui, pendaftaran PPDB Sumut untuk SMP dan SMK akan dibuka pada 15-20 Mei 2024.
Proses pendaftaran PPDB Sumut dilakukan melalui aplikasi Disdik PPDB Sumut.
Aplikasi PPDB Disdik Sumut dapat diunduh dan diupdate melalui https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
Sebelum mendaftar, calon mahasiswa baru harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu.
Berikut ini cara daftar akun PPDB Sumut 2024 untuk jenjang SMA dan SMK: Cara Daftar Akun PPDB Sumut 2024
1. Download aplikasi PPDB Sumut 2024 melalui https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
2. Untuk menggunakan dan mendaftarkan file PPDB Sumut, Anda harus mendaftarkan akun pelajar pada halaman pendaftaran.
3. Pilih tombol Registrasi untuk mendaftarkan akun pelajar Anda.
4. Masukkan NISN dan tanggal lahir yang benar sesuai Dapodika.
5. Masukkan password dan konfirmasi password, keduanya harus sama.
6. Kemudian tekan tombol mata untuk melihat password yang Anda masukkan.
7. Untuk melanjutkan, pilih tombol Registrasi dan jika ternyata BENAR informasi yang Anda masukkan BENAR, Anda akan langsung masuk ke halaman utama (Home Page) aplikasi.
8. Masukkan nomor NISN dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya pada halaman pendaftaran.
9. Kemudian tekan tombol PENDAFTARAN untuk mendaftar PPDB Sumut 2024.
Untuk informasi lengkap tentang Panduan Pendaftaran PPDB Sumut 2024, silakan klik di sini. Cara Daftar Akun PPDB Sumut 2024 (situs https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/) Syarat Pendaftaran PPDB Sumut 2024
1. Calon peserta didik baru pada kelas sekolah kejuruan atau pasca sekolah menengah harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar dan menunjukkan akta kelahiran yang telah disahkan atau akta kelahiran yang diterbitkan oleh orang yang berwenang dan disahkan oleh ketua komune/walikota yang berwenang sesuai dengan tempat tinggal calon mahasiswa.2 . Calon siswa baru sekolah kejuruan atau sekolah menengah telah menyelesaikan kelas 9 sekolah menengah pertama atau sederajat lainnya, yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen sah lainnya yang menegaskan penyelesaian studi, misalnya surat keterangan meninggalkan sekolah.3. Calon peserta didik baru SMK atau SMP harus terdaftar pada Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran pada PPDB 2024.4. Dalam hal calon mahasiswa baru karena keadaan tertentu tidak mempunyai kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3, dapat diganti dengan surat keterangan tempat tinggal 5. Beberapa keadaan yang tercantum pada angka 4 antara lain: bencana alam; dan/atau bencana sosial, termasuk pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
Penggunaan kartu keluarga dasar dan bukti domisili hanya merupakan upaya terakhir dalam keadaan tertentu.
6. Dalam hal Kartu Keluarga baru diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun yang lalu karena adanya penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, berkurangnya jumlah anggota keluarga (meninggal, relokasi anggota keluarga) dan kehilangan atau kerusakan Keluarga. Kartu. Apabila terjadi perubahan data pada kartu keluarga, hendaknya dilampirkan kartu keluarga yang lama untuk diperiksa apakah datanya berubah (menambah atau menghapus anggota keluarga) atau rusak, serta surat keterangan kehilangan kartu keluarga. dari Polisi jika kartu keluarga hilang. Apabila terjadi perubahan KK karena pindah, maka harus dibarengi dengan perpindahan tempat tinggal seluruh keluarga, termasuk KK. Nama orang tua/wali calon mahasiswa baru yang tercantum pada CC harus sama dengan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru. sama dengan nama yang tertera pada KTP/Ijazah tingkat sebelumnya, akta kelahiran dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya. Apabila terjadi perbedaan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru sebagaimana tersebut di atas, maka KK terakhir dapat digunakan apabila orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal diterbitkan KK terakhir, yang harus dibuktikan. dengan surat keterangan kematian/cerai yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Untuk memeriksa kebenaran data dalam Kode Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas Dukcapil sesuai dengan kewenangannya.
7. Bagi calon peserta didik yang menjadi wali, maka nama dan nama belakang orang tua atau wali calon peserta didik baru yang dicantumkan dalam Kode Pendidikan Siswa harus sesuai dengan nama dan nama belakang orang tua atau wali yang tercantum dalam indeks/ijazah sekolah. pada tingkat pendaftaran sebelumnya di sekolah menengah pertama. SMA atau sederajat, akta kelahiran dan/atau KK sebelumnya.
8. Calon santri baru pondok pesantren/panti asuhan/lembaga masyarakat/pondok pesantren (satuan pendidikan berasrama) berpedoman pada lokasi lembaga, yang dibuktikan dengan konfirmasi Lembaga.9. Sekolah kejuruan dengan bidang kejuruan, program atau kompetensi kejuruan tertentu, sekolah dapat menetapkan syarat tambahan khusus dalam penerimaan peserta didik baru di kelas 10. Persyaratan usia pada angka 1 dikecualikan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: menyelenggarakan pendidikan khusus; Penyelenggaraan pendidikan pelayanan khusus; Sekolah di wilayah pulau, pegunungan dan benua; dan sekolah di wilayah yang penduduk usia sekolahnya tidak mampu menampung 1 (satu) kelompok guru.
11. Ketentuan mengenai tahapan dan jalur pendaftaran dalam PPDB sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak berlaku untuk sekolah : Pesantren yaitu : SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige, Kabupaten Toba, SMAN 2 Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan; Sekolah di wilayah yang penduduk usia sekolahnya tidak mampu menampung cukup tempat; Sekolah yang dapat diusulkan oleh Dinas Pelayanan Pendidikan untuk menampung calon siswa dalam zona khusus berdasarkan kriteria sebagai berikut: Tidak ada sekolah menengah/vokasi negeri/swasta di wilayah tempat tinggal calon siswa; Memiliki sekolah kejuruan/swasta hanya di lingkungan tempat tinggal calon siswa; Jarak dari kota tempat calon siswa tinggal tidak tercakup dalam rencana pengembangan tata ruang (bagi calon siswa yang berada dalam situasi kurang mampu secara ekonomi. Permohonan untuk sekolah yang mengikuti rencana pengembangan tata ruang khusus secara bertahap, dimulai dengan permohonan kota, diajukan melalui Walikota/Luraha atau Kepala Daerah kepada Kepala Sekolah dan kemudian kepada Cabang Dinas dan selanjutnya ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan dilaksanakan oleh sekolah binaan dengan zona khusus dan ditetapkan oleh Bagian Dinas Dalam hal jumlah calon peserta rencana pengembangan khusus melebihi jumlah yang ditetapkan, seleksi didasarkan pada rata-rata nilai rapor SMP/sederajat (semester 1 s/d 5).
12. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan pendidikan menengah pertama/sederajat dan dikecualikan dari persyaratan pembatasan usia; Calon siswa baru penyandang disabilitas perkembangan mempunyai hasil penilaian awal (fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik oleh psikolog, psikiater, dokter spesialis, atau kepala sekolah asal) yang memperjelas kelompok disabilitas siswa tersebut 14. Calon siswa baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah asing, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, harus mendapat surat rekomendasi izin belajar dan surat permohonan surat izin belajar. rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan calon siswa sekolah menengah serta kepada direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang pendidikan vokasi calon siswa sekolah kejuruan. Sekolah yang menerima pelajar asing wajib menyelesaikan kursus bahasa Indonesia yang diselenggarakan oleh sekolah, yang berlangsung paling singkat 6 (enam) bulan. Apabila sekolah yang menerima pelajar asing tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir 6, peringatan administratif dikeluarkan. 17. Calon peserta didik baru yang tidak sedang terlibat tindak pidana atau kecanduan narkoba, tidak bertato dan/atau ditindik, atau melakukan pergaulan bebas. 18. Ketentuan khusus bagi calon peserta didik sekolah kejuruan suatu lembaga pendidikan dapat menambahkan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku; dan 19. Pembuatan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PPDB, dilakukan di masing-masing sekolah dan tidak dapat dilakukan peningkatan daya tampung.
(Tribunnews.com/Latifah)