TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – J Bin A (26), seorang penyalur pembantu rumah tangga (ART), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden seorang anggota keluarganya melompat dari lantai tiga rumah majikannya di kawasan Cimone asal Kota Tangerang. .
Kapolsek Metro Tangrangi Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau mempekerjakan anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, pelaku J.Bin A memalsukan identitas korban untuk dijadikan anggota keluarga.
“Jbin A memalsukan usia korban yang berusia 21 tahun dan beralamat di Breves, Jawa Tengah, sehingga membuat dokumen asli berupa KTP palsu,” kata Jain kepada awak media, Sabtu, 6 Januari 2024.
Seorang anggota keluarga berusia 16 tahun memutuskan untuk melompat dari atap rumah majikannya pada Rabu (29 Mei 2024), sehingga kakinya patah, kata CC.
Video kelakuan nekat remaja tersebut pun viral di media sosial seperti Instagram.
Kapolres mengatakan, “Sesuai dengan KK korban dan ijazah SMA korban yang beralamat di Kerawang, korban saat ini berusia 16 tahun.”
Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan referensi, termasuk KTP palsu yang disita tersangka, tersangka dijerat ke J.Bin A.
Selain itu, polisi berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Tangerang untuk menjenguk korban yang mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.
Ia mengatakan, “Tersangka J saat ini ditahan di Rutan Polres Tangerang Kota.”
Ia mengatakan, “Sementara para korban masih mendapatkan pengobatan dan Pemerintah Kota Tangerang akan menanggung seluruh biaya pengobatan para korban.”
Menurut Jain, kelompoknya terus mengejar pelaku lain yang bertanggung jawab membuat KTP palsu untuk korban, menyelidiki pengedar, dan melakukan penyelidikan terhadap majikan korban berinisial LA.
Pengedar ART dituntut berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau pasal. 76 saya. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. Keputusan no. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Pasal 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau 45 Undang-Undang Republik Indonesia. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68. Pasal 185 Undang-Undang Republik Indonesia. 13/13/2003 tentang pasal 263 dan/atau 264 dan/atau 333 KUHP dan/atau KUHP.
Ia mengatakan, “Karena itu, tersangka J-Bin A divonis 15 tahun penjara.”
Sementara status majikan korban hanya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam lebih lanjut, jelas direktur Zain Dwi Nugroho.
Pengarang: Gilbert Sem Sandro
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul: Ibu Rumah Tangga Lompat dari Lantai Tiga Rumah Majikan Simone, Tersangka Polisi.