TRIBUNNEWS.COM – Calon DPRK anggota DPRD Aceh Tamiang dari PKS Sofyan (34) ditangkap terkait kasus peredaran narkoba ilegal.
Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/05/2024).
Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengatakan Sofyan bekerja di jaringan distribusi sabu internasional.
Tanggung jawab ada pada pemilik aset, pengelola keuangan, dan pengemudi dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia, kata Mukti dalam keterangannya, Senin (27/05/2024).
Inilah fakta penangkapan Sofyan yang dihimpun Tribunnews.com. 1. Penerbangan selama 3 minggu
Sabtu pekan lalu, Sofyan ditangkap polisi di dekat Manyak Payed, Aceh Tamiang, setelah tiga pekan buron.
Mukti menjelaskan, Sofyan sempat buron sekitar tiga pekan sebelum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DAP).
Sofyan disebut beberapa kali berpindah dari Aceh Tamiang ke Medan, Sumatera Utara, dalam pelarian.
“Berdasarkan upaya pengawasan dan profiling, lokasi persembunyian yang dituju telah dipetakan.
“Petugas perlindungan data yang bersangkutan sudah berangkat ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu,” ujarnya. 2. Ditangkap di toko
Setelah melakukan berbagai penyelidikan, penyidik menemukan Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mengunjungi kafe serta berjualan pakaian di toko.
Setelah itu, Mukti mengatakan timnya langsung menemui Polda Aceh dan menangkap pelaku saat berada di toko Distro IF.
“Sasaran bergerak ke dalam toko Distro IF dan sedang mengambil pakaian, tim bergerak ke dalam toko dan menangkap tersangka DPO,” ujarnya.
Terbaru, Mukti mengatakan pelaku asal Aceh tersebut kini akan diangkut ke Jakarta dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta malam tadi dan dibawa ke Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya. 3. Peran Sofia
Sofyan merupakan jaringan pengedar sabu global.
Mukti mengatakan Sofyan ditangkap setelah penyidik menemukan kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung pada Minggu (10/03/2024).
“Kejahatan pertama (TCP) dilakukan di Bakauheni, Lampung Selatan pada tahun 2024. pada Minggu, 10 Maret dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram,” ujarnya.
Mukti mengatakan, saat penangkapan pertama, tiga pelaku yakni IA, RY dan SR sedang bekerja sebagai agen di pihaknya.
Mereka mengaku kepada penyidik bahwa mereka diminta membawa sabu asal Aceh.
Kemudian, tim Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Unit 4 memproses peristiwa tersebut dan menemukan citra Sofyan sebagai pembeli sekaligus pemodal bisnis sabu. 4. Jawaban PKS
DPD PKS Aceh Tamiang membenarkan Sofyan adalah patronnya.
Menurut keterangan Ketua DPD PKS Aceh Tamiang Muhammad Nazir, Sofyan merupakan kader yang berhasil merebut satu kursi DPRK Aceh Tamiang dari Daerah Pemilihan 2 (Dapila).
Bahkan, dia termasuk anggota kami yang diperkirakan terpilih menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang pada September nanti, kata Nazir, Minggu, seperti dilansir Serambinews.com.
Ia mengaku sangat terkejut mendengar kabar Sofyan terlibat dalam pemindahan 70 kg sabu.
Namun Nazir bersikukuh bahwa itu adalah urusan pribadi Sofia dan tidak ada kaitannya dengan partai.
“Kami berharap ini tidak berdampak pada partai, yang dia lakukan adalah perbuatannya sendiri yang tidak diakui partai,” ujarnya.
Namun, dia berharap masyarakat tidak serta merta membenarkan Sofyan sebagai pelaku karena proses hukum masih berjalan.
Di sisi lain, PKS tak segan memberikan hukuman berat jika terbukti terlibat tindak pidana.
“PKS sepenuhnya menentang narkoba, kita hampir mengakhiri kejahatan ini karena menghancurkan generasi muda.
“Kami menunggu perkembangan proses hukum ini,” tutupnya.
Artikel ini sebagian tayang di Serambinews.com dengan judul: Bareskrim Tahan Calegnya Terkait Kasus Sabu, PKS Aceh Tamiang Minta Tak Ikut Partai.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi) (Serambinews.com/Rahmad Wiguna)