Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menyebut calon terpilih anggota legislatif DPRK Aceh Tamiang (Caleg) yang merupakan pengedar narkoba bernama Sofyan telah menjadi buronan.
Dalam pelariannya, Sofyan rupanya bersembunyi di hutan agar tidak ketahuan polisi.
“Dia kabur naik bus ke Palembang, 3 kali pindah di Medan ke Amplas, lalu naik mobil elf ke Tamiang, menjenguk istrinya sebentar, istrinya sudah pergi. Langsung ke hutan di kebun atas,” kata Kapolri. . Bawahan Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri Kompol Yudha kepada wartawan, Jumat (31/05/2024).
Persembunyiannya di hutan tidak berlangsung lama. Bahkan, ia rela tak menghabiskan lebaran bersama istri dan keluarganya karena takut pada polisi.
Namun karena tidak tertangkap lagi dan persediaan pakaian Sofyan habis. Sehingga ia pergi ke toko haju untuk membeli, hingga akhirnya ditangkap.
“Hampir dua bulan dia bersembunyi, heran kenapa tidak ada yang mencari polisi, kakinya banyak sekali. Tapi karena merasa berbuat salah, dia bersembunyi dan keluar mencari pakaian,” ujarnya. ” dia berkata.
“Naik sepeda motor. Tadi ada di dalam kafe, kita ikuti, lalu dia takut ribut, kita tunggu,” imbuhnya.
Gembong mengatakan Sofyan kabur dan meninggalkan istrinya yang sedang hamil.
“Itu istrinya yang sedang hamil 6 bulan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. Menjadi pengedar narkoba
Sebagai informasi, Sofyan ditangkap polisi pada Sabtu (25/5/2024) di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang setelah buron selama tiga pekan.
Benar yang bersangkutan berinisial S. Caleg DPRK nomor urut 1 itu terpilih di Kota Aceh Tamiang, kata Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Senin (27 Mei 2024).
Mukti menjelaskan, Sofyan sempat buron sekitar tiga pekan sebelum akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sambil berlari, kata dia, pelaku beberapa kali berpindah tempat dari Aceh Tamiang menuju Medan.
Berdasarkan analisa dan profiling, sudah terpetakan lokasi persembunyian tersangka. Dari lokasi tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan dalam waktu 3 minggu, ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, penyidik menemukan Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang, mengunjungi kafe, dan membeli pakaian di toko.
Setelah itu, Mukti mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Aceh dan menangkap pelaku saat masih berada di toko Distro IF.
Target bergerak ke toko Distro IF dan sedang memilih pakaian, tim bergerak ke toko dan menangkap tersangka DPO, ujarnya.
Dalam kasus ini, Sofyan sendiri berperan sebagai jaringan pengedar narkoba jenis sabu internasional.
Peran yang terlibat adalah sebagai pemilik kargo dan pemodal serta pengontrol dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia, ujarnya.
Mukti mengatakan, penangkapan Sofyan dilakukan setelah penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (10/3/2024).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu, 10 Maret 2024 dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram, ujarnya.
Saat penangkapan awal, Mukti mengatakan pihaknya menemukan tiga pelaku yang berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR.
Tiga orang penyidik mengaku mengirim sabu tersebut keluar Aceh.
Kemudian tim Subordinasi 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan dan mengungkap sosok Sofyan sebagai pengedar dan pemodal jaringan sabu.