Laporan jurnalis Tribunnews.com Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara (Korlantas) mengungkapkan mulai 1 Juni 2025, surat izin mengemudi atau SIM Indonesia sudah bisa digunakan di negara-negara ASEAN.
Validasi SIM Indonesia di ASEAN dapat terjadi setelah dilakukan pencocokan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah dilakukan penyesuaian, Shilling Indonesia akan berlaku di negara-negara ASEAN antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
“Kita sedang konsolidasi datanya. Kalau kita buka datanya nanti jadi satu (satu) termasuk nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, jadi mudah,” kata Dirjen. Brigjen Yusri Yunus dari Satlantas seperti dikutip laman Humas Polri, Minggu (2/6/2024).
Yusri berharap SIM Indonesia bisa diterima di Filipina, Malaysia, dan Thailand setelah 1 Juni 2025. Berdasarkan Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang dikeluarkan oleh ASEAN pada tahun 1985 dengan pengakuan Surat Izin Mengemudi dalam negeri Indonesia di ASEAN.
Perjanjian ini diperluas pada tahun 1999 ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja sejak tahun 1997.
Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara ke luar negeri bisa menggunakan SIM lokal Indonesia tanpa SIM internasional.
Perlu diingat, masih banyak negara yang menerapkan aturan Surat Izin Mengemudi Internasional kepada warga negara asing (WNA) yang ingin mengemudi di negaranya.
Misalnya di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sedangkan di Malaysia, mereka yang ingin mengemudi memerlukan Surat Izin Mengemudi Internasional dan Surat Izin Mengemudi Domestik yang masih berlaku.