TRIBUNNEWS.COM – Pengakuan lain diungkap saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Sekarang), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sidang lanjutan dugaan korupsi SYL digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Hermanto mengatakan anak buah SYL punya strategi untuk memenuhi seluruh kebutuhan pribadi mantan menteri tersebut.
Dia menjelaskan, pegawai Kementerian Pertanian terpaksa meminjam nama untuk membuat perjalanan dinas fiktif.
“Dari mana datangnya uang untuk memenuhi permintaan ini?” tanya jaksa penuntut umum KPK.
“Biasanya kami upayakan melalui dukungan manajemen perjalanan, misalnya perjalanan teman,” jawab Hermanto.
Menurut Hermanto, pegawai Kementerian Pertanian sudah mengetahui dan memahami alasan peminjaman nama untuk perjalanan dinas fiktif.
Hal itu terpaksa dilakukan karena tidak ada cara lain untuk menuruti permintaan SYL.
“Apakah para peminjam mengetahui tentang proses ini?” kata jaksa.
“Tahukah Anda karena kami memahami kondisinya harus seperti itu. Tidak ada jalan lain. Karena kami tidak meminjamkan kepada penjual, hanya sumber APBN kami,” kata Hermanto.
Selain pemalsuan perjalanan dinas, sumber dana untuk memenuhi kebutuhan SYL juga terdapat pada sisa anggaran perjalanan dinas pegawai Kementerian Pertanian.
“Boleh kesampingkan, boleh pinjam nama. Teknisnya terserah atasan TU sobat.”
Sebagai informasi, SYL didakwa dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Uang tersebut diperoleh SYL saat menjabat Menteri Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023.
Selain SYL, ada mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono juga ditetapkan sebagai terdakwa.
Mereka diyakini membantu SYL menjalankan aksinya. Gunakan dana Kementerian Pertanian untuk sapi kurban
Selain itu, Hermanto mengatakan SYL juga meminta uang kepada Kementerian Pertanian untuk membeli 12 ekor sapi kurban.
Rp 360 juta digelontorkan Kementerian Pertanian untuk memenuhi keinginan SYL saat itu.
Hal itu diungkapkan mantan anak buah SYL, Hermanto.
FYI, Hermanto saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) di Kementerian Pertanian.
Hermanto di hadapan majelis hakim mengatakan, SYL meminta uang untuk membeli 12 ekor sapi melalui Kantor Umum Kementerian.
“Yang saya tahu, awalnya tidak terlalu besar, jadi hitungannya diubah dulu jadi 3, lalu diubah lagi dan ditambah 3 jadi totalnya 12. Mekanisme permintaannya sama di semua Kantor Umum, sejauh ini. Saya tahu,” kata Hermanto, Rabu.
Namun Hermanto tidak pernah membeli sapi tersebut secara langsung.
Ditjen PSP hanya meminta penyerahan Rp360 juta untuk membeli 12 ekor sapi kurban.
Jadi hitung 360 (juta) itu, tadi saya bilang total PSPnya dimuat 12 ekor, jadi nilainya sekitar 360, kata Hermanto.
Karena tidak membelinya secara langsung, Hermanto tidak melihat penampakan sapi yang dibeli SYL untuk kurban.
Di Direktorat Jenderal PSP Kementerian Pertanian belum pernah ada acara terkait penyembelihan sapi senilai Rp 360 juta.
“Beneran waktu itu nggak pernah ada kesempatan lho, itu yang beli 12 PSP (Ditjen)?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Hermanto.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla)