Kejaksaan Agung Cermati Laporan Investigasi BPK tentang PT Indofarma

Laporan Ashri Fadilla, reporter Tribunnews.com.

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menerima laporan pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan perusahaan pelat merah PT Indofarma.

Hingga saat ini, LHP masih dipelajari tim Jaksa Agung Jampidsus sebelum ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

“LHP Indofarma belum diselidiki. Tapi masih dipelajari,” kata Jaksa Agung Jampidsus Febry Adriansyah saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (21/5/2024).

Febry mengungkapkan, indikasi tindak pidana yang dikirimkan BPK masih dalam tahap penyelidikan.

Bobot, tingkat kesulitan dan penempatan LHP BPK masih dalam kajian tim Jaksa Agung Jampidsus.

Laporan BPK ini juga bisa dipertimbangkan di tingkat Kejaksaan Agung (Kejati).

“Lihat dulu beratnya. Kemudian lihat tingkat kesulitannya. Termasuk alasan yang ditangani kejaksaan atau kami,” kata Febry.

Sebelumnya, BPK mengumumkan hasil pemeriksaan investigatif bagian keuangan PT Indofarma, termasuk temuannya.

Hasil penyidikan kemudian dikirim ke Kejaksaan Agung kemarin (20/5/2024), dan Jaksa Agung Sanitar Buroniddin langsung merilisnya.

Audit yang dilakukan BPK ini memaparkan hasil audit kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 hingga semester I 2023 di PT Indofarma.

Dari hasil pemeriksaan penyidikan, BPK mengidentifikasi adanya tanda-tanda tindak pidana dan kemungkinan kerugian negara hingga Rp 371 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PDRC menyimpulkan bahwa dalam pengelolaan keuangan “PT Indopharma TBK” dan afiliasinya terdapat perbuatan melawan hukum yang mengindikasikan adanya kesalahan pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat Negara merugikan PT Indopharma LLC dan cabangnya sebesar Rp 1.000 somoni Rp 371.834.530.652,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto dalam keterangan tertulisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *