Laporan Tribunnews.com oleh jurnalis Fahmi Ramadan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim patroli presisi Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang remaja yang diduga mencoba membuat tawuran di Jalan Gunung Sahari, Sawa Besar, Jakarta Pusat, Jumat dini hari (31 Mei 2024).
Ketiga remaja tersebut diketahui berinisial R.P (14), S.B.A (18), dan R.R. Ketiganya ditangkap polisi saat sedang bermain bersama teman lainnya di lokasi.
Benar, tim patroli presisi kami menangkap beberapa orang yang ingin melakukan perlawanan di kawasan Jalan Gunung Sahari, Sawa Besar, Jakarta Pusat, kata Kapolres Jakarta Pusat Pol Susatiyo Purnomo Kondro saat dikonfirmasi, Jumat (31 Mei 2024).
Susatiyo mengatakan, penangkapan bermula setelah tim presisi melakukan patroli rutin dan melihat sekelompok remaja.
Mereka disebut sudah menunggu di lokasi hingga kelompok lain melakukan tawuran.
“Saat ditangkap, sebagian pelaku melarikan diri, namun tiga remaja berhasil menangkap mereka dan berhasil diamankan senjata tajam,” jelasnya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan ketiga remaja tersebut.
Barang tersebut antara lain sebilah sabit, dua unit sepeda motor milik pelaku, dan satu unit telepon genggam.
Setelah berhasil ditangkap, ketiga remaja tersebut langsung dibawa ke Polsek Sawa Besar untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dituntut berdasarkan Pasal 2 angka 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, pungkas saya.