Reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan
TRIBUNNEWS.
Hal itu dikatakan Nawawi menanggapi kesalahpahaman antara Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho.
Nawawi kepada wartawan, Jumat (26/4/2024) “Saya hanya bisa berharap semua kisruh di lembaga ini segera berakhir dan KPK bisa fokus bekerja lebih banyak.”
Lebih lanjut, Nawawi menyebut keputusan Ghufro melaporkan Albertina merupakan keputusan pribadi.
“Ini sepenuhnya pandangan Pak NG. Sama seperti terakhir kali Pak NG mengajukan permohonan batasan usia dan perpanjangannya ke Mahkamah Konstitusi. Tanpa mengetahui permohonan tersebut, Devas juga diperpanjang satu tahun.” dia berkata.
Nurul Ghufron sebelumnya tertarik dengan tindakan Albertina bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (FPATK) menganalisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.
Jaksa sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena menerima suap atau imbalan.
Ghufron: “Devas sebagai pengawas komisi antirasuah bukanlah lembaga penegak hukum dan tidak berwenang meminta analisis atas transaksi keuangan tersebut,” kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).
Selain melaporkan Albertina ke Dewas KPK, Gufron merujuk persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sementara itu, Albertina Ho mengaku heran mengapa hal itu diberitakan.
Padahal, dalam kasus Jaksa IT, permintaan analisis transaksi keuangan kepada PPATK masih dalam lingkup tugasnya.
“Ada kendala dalam koordinasi dengan PPATK untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti dalam kasus dugaan kesalahan jaksa IT dengan cara pembayaran atau suap. Saya mewakili Devas berkoordinasi dengan PPATK karena saya ditunjuk sebagai PIC untuk Etik Oleh karena itu, “Saya dikabarkan telah menjalankan tugas sebagai anggota Devas KPK,” kata Albertina, Rabu (24/4/2024).
Sedangkan Nurul Ghufron didakwa melakukan perbuatan tercela dan kasusnya akan disidangkan pada Kamis, 2 Mei 2024.
Ghufron disebut-sebut sebelumnya menyalahgunakan pengaruhnya dengan meminta Kementerian Pertanian (Kementan) memindahkan pejabat berinisial ADM ke daerah.
Dalam kasus ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya, Alexander Marwata, disebut melanggar kode etik yang sama. Namun Dewan KPK hanya mengadili Ghufro.