Reporter Berita Tribun Ashrif Fidayi melaporkan
Tribun News, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mintan), Sahar Yasin Limpo (SYL) pada Senin (29/4/2024) saat menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tiba-tiba mengalami diare.
Saat giliran tim kuasa hukum yang memeriksa para saksi, SYL meminta sidang ditunda.
“Yang Mulia, saya mengetahui kondisi klien sedemikian rupa sehingga mengalami diare parah,” kata kuasa hukum SYL dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim menunda sidang persidangan hingga pekan depan, Senin (6/5/2024).
Agenda sidang masih akan memeriksa saksi yang sama yakni empat ASN Kementerian Pertanian, Abdul Hafeez selaku Pengawas Karantina Perantara APK APBN, Agung Mahendra selaku pegawai kontrak non PNS di Kantor Umum, Arif Supian selaku Koordinator Bahan Dalam Negeri Khaledi dan Muhammad Yunus selaku Direktorat Jenderal Kepegawaian Kementerian.
“Baiklah Saksi, mohon maklum, sidang ini belum kita lanjutkan. Salah satu terdakwa Pak Sahar Yasin Limpo sedang sakit ringan, dia diare hari ini. .Anda Senin depan,” kata Jaksa Agung Ryanto Adam Ponto kepada para saksi.
Setelah Senin (6/5/2024), sidang dilanjutkan pada Rabu (8/5/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi berbeda.
Panel telah menjadwalkan tes pada minggu depan mulai pukul 10.00 WIB.
Pimpinan hakim Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan kepada tim JPU: “Saksi ini sudah dihadirkan lagi khusus untuk pemeriksaan akhir. Ayo berangkat. Mohon dipersiapkan.” .
Setelah dijadwalkan sidang lanjutan, sidang hari ini ditutup oleh majelis hakim dengan ketukan Gidal.
Belakangan, terdakwa diminta meninggalkan pengadilan.
Saat keluar ruang sidang, kuasa hukum SYL yang mengenakan kombinasi batik coklat dan hitam tidak menunjukkan rasa sakit di wajahnya.
Namun, ia kerap terlihat memegangi perutnya saat keluar ruang sidang.
Dalam kasus ini, SYL didakwa menerima barang gratis senilai Rp44,5 miliar.
Total jumlah yang diterima SYL adalah dari tahun 2020 hingga 2023.
Jaksa KPK Masoudi pada Rabu (28/28/28) mengatakan, “Jumlah uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan dengan jumlah sebagaimana disebutkan di atas sebesar Rp44.546.079.044. ” 2). /2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL mendapat gaji dengan menunjuk pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam perbuatannya, melainkan dibantu wakilnya, Mohamed Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Secjin), Kasdi Sabagiano, yang juga turut menjadi tersangka.
Apalagi uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dugaan, belanja terbesar anggaran tersebut digunakan untuk upacara keagamaan, kegiatan kementerian, dan belanja lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori saat ini, yaitu sebesar 16,6 miliar dolar.
Uang tersebut kemudian digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa, kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e UU Tipikor sesuai Pasal 18 KUHP sesuai Pasal 55 ayat (1) 1 (1) KUHP Bersama dengan Pasal 64(1) KUHP.
Dakwaan Kedua : Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Pasal 55 (1) Pasal 1 KUHP Pasal 12 Pasal 64 (1) KUHP f.
Tuntutan Ketiga: Pasal 12B UU Tipikor dibaca dengan Pasal 18 KUHP dibaca dengan Pasal 55 (1) KUHP dibaca dengan Pasal 64 (1) KUHP.