Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, KKP Sebut Tinggal Tunggu Keputusan Mendag, Segini Harganya

Laporan dari reporter Tribunnews.com Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trengono mengungkapkan, aturan kebijakan ekspor pasir laut masih menunggu penyelesaian dari Kementerian Perdagangan.

Di sisi lain, pembatasan ekspor ini merupakan bagian dari pengendalian dampak sedimentasi laut.

Dari segi harga, biaya penggunaan pasir laut untuk keperluan rumah tangga sekitar Rp 90.000 per meter kubik. Namun jumlah tersebut belum termasuk pajak.

Sedangkan harga di luar negeri dipatok Rp 228.000 per meter kubik.

“Saya kurang tahu, tapi yang saya tahu itu untuk tujuan ekspor. Saat ini larangan ekspor belum dicabut dan kami masih menunggu peraturan menteri perdagangan selesai,” kata Trengono. di Jakarta. , Senin (29 April 2024).

“Kalau dalam negeri dikenakan pajak sebesar 30 persen dari harga dasar. Saya lupa harga dasarnya. Kalau tidak salah ingat, di dalam negeri sekitar Rp 90.000, dan di negara lain Rp 198.000″ atau Rp 188.000, ” dia melanjutkan. .

Peraturan mengenai pengelolaan hasil laut tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dimana direncanakan akan mulai dilakukan ekspor pasir laut.

PP yang dimaksud diketahui mengendalikan sistem dampak sedimen laut yang dilakukan dengan berbagai alasan.

Pertama, berkaitan dengan beban lingkungan dan beban ekosistem pesisir dan laut, serta pencemaran yang dapat menurunkan kesehatan lautan.

Yang kedua adalah meningkatkan hasil kelautan untuk pembangunan dan pemulihan ekosistem pesisir dan laut.

Dengan demikian, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan lumpur tersebut justru membersihkan wilayah laut, menutupi atau mengganggu lingkungan laut.

Mengenai tempat atau titik pembakaran pasir, pembakaran pasir akan banyak dilakukan di berbagai tempat di Indonesia. Perlu diingat bahwa pengumpulan ini akan merusak lingkungan setempat. Contoh lainnya adalah di wilayah Molodemak Jawa Tengah.

“Kalau pasir lautnya banyak yang masuk daftar. Tapi sejauh ini belum ada yang dikirim ke negara lain,” jelas Trengono.

“Tapi yang kita khawatirkan, contoh pengendapan di Molodemak lainnya adalah kita sedang melaksanakan Molodemak. Kita sedang melakukan pembangunan waduk, kita sedang membersihkannya,” Endapan tersebut akan diubah menjadi hutan bakau untuk menghindari air pasang. dan kerusakan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *