Pemuda di Bekasi Pasang Tarif Rp100 Ribu-Rp 350 Ribu ke Pelanggan Video Porno Anak, Begini Modusnya

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Rinda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Deki Yanto alias DY (25) yang diduga menjual pornografi anak di akun X dan Telegram miliknya, sudah beroperasi hampir dua tahun.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Polda Metro Jaya Hendri Umar mengatakan, hingga saat ini tersangka telah menyebarkan 2.010 video pornografi anak.

“Melalui penertiban dan penelusuran mendalam, ternyata proses tersebut dilakukan sejak November 2022. Selanjutnya ada 2.010 video yang disebar, semuanya merupakan video porno yang ditujukan untuk anak di bawah umur,” kata Hendri Polda dalam jumpa pers, Jumat. dikatakan. (31/5/2024).

Hendry mengatakan, cara tersebut digunakan untuk mengelola delapan akun X yang bertujuan mempromosikan pornografi anak.

Bila ada yang berminat, pelanggan mengirimkan sejumlah Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu.

Secara total, para tersangka memiliki ratusan grup Telegram di mana pelanggan video pornografi anak dapat berbagi dan menikmatinya, kata Hendry.

Di antara ratusan grup, terdapat tiga grup dengan pengguna terbanyak; Yaitu grup VVIP Bocil, VVIP Indobocil 2 dan VVIP Indobocil 2.

“Kami berhasil merinci 2.010 video ini dari tiga grup Telegram. VVIP Bocil 916 video, VVIP Bocil 1 869 video, dan Indobocil 2 225 video,” ujarnya. 

“Untuk total kelompok properti milik pelaku ada 105 kelompok. Jadi pelaku bisa memilih calon pembeli ini atau calon pembeli lainnya. Channel Telegram adalah VVIP Bocil, Bocil1, Bocil2, Indoviral Selebgram, Live Barbarian, Scandal, VCS, Asia dll.” dia menambahkan. 

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Seto Handoko Putra, Kepala Unit 4 Subdit Siber menjelaskan asal muasal ribuan video yang disita pelaku. 

Penjahat mengunduh video tersebut dari aplikasi X dan kemudian menambahkannya ke aplikasi Telegram. 

Terkait konten tersebut, tersangka memperolehnya dari Twitter (saat ini berinisial DY (25) dan mampu meraup untung jutaan dengan menjual konten video porno anak melalui aplikasi Telegram. (Warat Kot/Ramazan LQ)

Seto mengatakan, polisi sedang berkoordinasi dengan X untuk mengusut kasus tersebut. Akun yang berisi konten tidak pantas akan diblokir. 

“Tindakan penyidik ​​terkait aktivitas akun Twitter tersebut dilakukan berkoordinasi dengan Twitter. Komunikasi kami dengan Meta, Instagram, Facebook, dan Twitter terkait penutupan akun oleh Subdit Cyber ​​sangat baik.”

Sebagai informasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seseorang berinisial DY (25) terkait jual beli video porno yang ditujukan kepada anak di bawah umur.

“Ada upaya penangkapan paksa terhadap tersangka penyebar video cabul atau asusila. Pelakunya DY (25),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5/2024). 

Adi Safari mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik ​​dan ditemukannya akun X@b*****n yang mempromosikan link Telegram berisi materi tidak pantas yang ditujukan untuk anak di bawah umur. 

Tautan tersebut terhubung dengan akun Telegram yang menjual konten video berisi konten seksual vulgar untuk anak di bawah umur, ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan, konten video cabul di akun tersebut ditetapkan merupakan hasil editan tersangka. 

Terdakwa Adi Safri mengatakan, harga yang dipatok sebesar 350 ribu dolar untuk pengiriman video cabul kepada pelanggan.

Terungkap, untuk mendapatkan konten video terkait maksiat, calon pembeli atau pelanggan diinstruksikan terlebih dahulu untuk menyetor sejumlah Rp 150 ribu ke rekening e-wallet dan sejumlah Rp 200 ribu ke rekening e-wallet. Namanya DY On,” ujarnya. 

Mendapat temuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap DY di toko milik orang tuanya di kawasan Tarumajaya Kota Baixi pada Rabu (29/5/2024).

Sesampainya di lokasi kejadian, tim mendatangi tempat kerja (halte) orang tua sasaran berkoordinasi dengan RT setempat. Setelah menunjukkan surat tugas, tim melakukan penggeledahan untuk mencari lokasi perangkat sasaran, ujarnya. . . 

“Mereka yang membeli video tersebut di media sosial Telegram menemukan jejak digital distribusi dan penjualan pornografi anak,” lanjutnya.

DY saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Gugatan diajukan dengan dakwaan melanggar alinea pertama Pasal 27 UU No. 2024, alinea pertama Pasal 45, dan/atau alinea pertama Pasal 27 UU No. 2024 juncto alinea pertama UU No. Pasal 4 UU No.44. 44 Juncto Pasal 29 UU No. 2008 dan Pasal 2008.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *