Wartawan Tribunnews.com M. Alyoyo Mubarak Jr melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rio Ripon ditangkap polisi karena menyalahgunakan sabu.
Diketahui, pelaku ditangkap sendirian di rumahnya di Jitenegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4/2024) malam.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Andravini Pajeoga mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, dan obat keras.
“Kebetulan saat kami melakukan penangkapan, ternyata di rumahnya ada saudara RR,” kata AKBP Indraveni Pajeoga di Polres Jakarta Barat, Minggu (28/4/2024).
Polisi sebelumnya telah melakukan tes urine dan hasilnya positif.
Namun, polisi akan kembali memeriksa kesehatan sang pemain pada Senin (29/4/2024) ini.
“Untuk tes urine sementara positif, besok (Senin) kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka RR,” ujarnya. Rio Raifan pada Senin (10/2/2020) menyampaikan putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Bexi. (Berita Kota/Muhammad Naufal)
Pemeriksaan kesehatan Rio Raiffin termasuk urinalisis berulang.
“Serta tes urine,” kata Panji.
Ini bukan kali pertama Rio Raiffin ditangkap polisi karena penggunaan narkoba.
Diketahui, ini kelima kalinya Rio kedapatan menggunakan narkoba.
Ryo baru-baru ini ditangkap pada 19 April 2021 di rumahnya kawasan Jakarta Timur atas tuduhan narkoba.