Soal Warung Madura KemenKopUKM Dikritik Banyak Pihak, Teten: Itu Tidak Benar

Laporan reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ramainya warung Madura yang diimbau tidak beroperasi selama 24 jam. Akhirnya terselesaikan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya tidak memiliki kebijakan atau rencana untuk membatasi jam operasional warung Madura atau supermarket masyarakat.

Panggilan itu datang dari Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Arif Rahman Hakim.

Berdasarkan laporan yang beredar, dia meminta posko-posko di Madura mematuhi jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.

Hal ini pun memicu tanggapan banyak pihak. Ada anggota Komisi VI DPR Amin Ak yang merasa aneh jika stan Madura dilarang 24 jam.

Karena itulah strategi mereka untuk bertahan di tengah gempuran ritel modern.

Amin mengatakan, konsep bisnis yang dikembangkan Warung Madura merupakan bentuk perlawanan pelaku usaha mikro dan kecil terhadap dominasi perusahaan konglomerat yang semakin merambah hingga ke pelosok desa.

Warung Madura disebut-sebut sebagai Usaha Rakyat Mandiri (UMKM) yang mampu bertahan dari gempuran investor besar.

Belakangan, Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP Ikappi) juga menyoroti upaya aparat pemerintah yang membatasi jam operasional warung Madura.

Kebijakan ini dinilai membebani masyarakat secara umum.

Oleh karena itu, menurut Mansuri, aneh jika pemerintah menerapkan pembatasan usaha mikro dan menengah di masyarakat kecil dan membiarkan pengusaha modern milik perusahaan mendapat karpet merah karena kebijakan pemerintah.

Menurutnya, omzet warung makan Madurez akan beredar ke seluruh wilayah masing-masing dan mendorong upaya peningkatan perekonomian daerah.

Namun, berbeda dengan ritel modern, hal ini hanya dinikmati oleh segelintir pihak saja.

Saat itu, para pedagang warung Tegal (Warteg) pun ikut bersolidaritas jika warung Madura tidak boleh beroperasi lebih dari 24 jam.

Pasalnya, mereka kerap terbantu dengan perbekalan dari warung Madura.

Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menjelaskan, biasanya pedagang Warteg juga membeli bahan pokok di warung Madura, terutama untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok untuk memasak besok.

Alhasil, Kementerian Koperasi dan UKM pun merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pengembangan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Supermarket; Peraturan tersebut awalnya dianggap memiliki poin-poin mengenai pengaturan jam operasional stasiun Madura.

Dari situ disimpulkan belum ada aturan yang secara khusus melarang stasiun Madura beroperasi 24 jam sehari.

Dalam Peraturan Otonom ini, ketentuan terkait jam buka sebenarnya berlaku pada toko ritel modern, mini market, supermarket, department store, dan hipermarket, dengan batasan waktu tertentu.

Teten juga menegaskan, tidak ada kebijakan atau rencana partainya yang membatasi beroperasinya posisi Madura.

“Saya klarifikasi, kami pastikan dan jamin, tidak ada kebijakan, rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi yang membatasi jam buka warung makan atau toko makanan milik masyarakat,” ujarnya di kantor KemenKopUKM. Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Terkait pejabat KemenKopUKM yang mengajukan imbauan, Teten mengatakan, pihak terdampak sudah dilakukan asesmen.

“Pernyataan pejabat KemenKopUKM sudah kami nilai, sehingga ke depan harus berhati-hati agar tidak terjadi lagi, karena KemenKopUKM harus jelas dukungannya terhadap UKM,” ujarnya.

Teten sendiri bertanya-tanya dari mana asal kabar warung makan atau supermarket di Madura dengan jam buka terbatas.

Makanya saya bilang kemarin, siapa yang bikin gosip-gosip itu? Kalau kita lihat aturannya, tidak ada aturannya. Padahal, posisi masyarakat, termasuk Madura, aman. Tidak ada aturan yang membatasi jam operasionalnya. ” . .

Bahkan, dia mengapresiasi keberadaan lapak supermarket yang banyak membantu masyarakat, karena produk yang dijual merupakan produk lokal, lengkap dan jam kerjanya fleksibel.

Teten juga menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif terhadap kepentingan UKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UKM.

Dikatakannya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mendorong dan mendukung pemerintah daerah untuk mengatur jam operasional dan lokasi usaha pasar ritel modern di daerahnya masing-masing.

Dengan cara ini, ia yakin akan tercipta iklim usaha yang lebih baik dan sehat bagi para pelaku UKM.

Sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga terus berupaya melindungi tempat penjualan rakyat dan MIPE dari ekspansi perdagangan ritel modern, mendorong penerapan kebijakan afirmatif sebesar 40 persen. belanja negara untuk UKM. 30 persen ruang penjualan infrastruktur publik untuk UMKM, dengan harga sewa (minimal kurang) 30 persen lebih murah dari harga pasar saat ini.

“KemenKopUKM juga mengajak pasar ritel modern untuk menjadi bagian dari ekosistem penguatan UMKM di sekitarnya melalui kemitraan strategis untuk menyerap produk lokal dan memberikan ruang khusus bagi UMKM,” kata Teten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *