Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain ayahnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga menerima dana terkait suap dan pungli, persidangan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementa) RI mengungkap fakta baru. Aksi Kemal Redindo (Dindo).
Seorang saksi pengadilan mengungkapkan, Dindo yang merupakan salah satu pejabat Pemprov Sulsel di Kota Makassar, terlibat atau disebut caca-cawe dalam pengisian jabatan eselon II dan tingkat bawah di Kementerian Pertanian RI.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian, saksi Zulkifli, pada Rabu (22/5) saat sidang kasus dugaan pemerasan dan ganti rugi terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. /2024).
“Jadi pertanyaan Jaksa Agung Saudara Dindo yang tadi disampaikan tentang Pemprov Sulsel ya? tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh.
“Iya saya kerja di Pemprov,” jawab saksi Zulkifli.
“Jadi kalau saya tidak salah dengar, dia juga mengusulkan nama-nama untuk posisi tertentu di kementerian?” tanya hakim lagi.
“Ya, Yang Mulia.
Rekomendasi Dinda ini kabarnya sudah menjadi kebiasaan di Kementerian Pertanian RI.
Padahal, para pejabat Eselon I sudah mengetahui hal itu.
“Saya paham, saya kenal Eselon juga. Pak Sekjen, atasan kami, kami juga laporkan bahwa beliau tahu,” kata Zulkifli.
Sebagai Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian, Zulkifli mengaku kerap membawa usulan Dinda ke pejabat Eselon I untuk segera disetujui.
Bahkan tak jarang dirinya mendapat masukan dari pejabat Eselon I mengenai usulan nama.
“Dan Anda menyampaikan usulan itu kepada Sekretaris Jenderal?” kata Hakim Pontoh.
“Bahkan terkadang kita mendapat informasi sebaliknya,” kata Zulkifli.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendakwa SYL memberikan ganti rugi sebesar Rp 44,5 miliar.
Total uang yang akan diterima SYL pada periode 2020-2023.
“Bahwa jumlah uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI melalui cara-cara paksaan sebagaimana dimaksud di atas berjumlah 44.546.079.044 rupiah,” kata Jaksa KPK Masmudi di persidangan, Rabu (28 Februari). /2024) pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang tersebut diperoleh SYL melalui peminjaman pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekretaris) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang juga ikut didakwa.
Selain itu, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hata digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Di antara uang yang tercantum dalam dakwaan, pengeluaran terbesar adalah untuk acara keagamaan, kegiatan kementerian, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya Rp 16,6 miliar.
“Uang tersebut dibelanjakan saat itu sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22 Mei 2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama : § 12 surat e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto § 55 ayat 1 ayat 1 KUHP juncto § 64 ayat 1 tr.
Dakwaan kedua: Pasal 12(f) UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55(1) KUHP jo Pasal 64(1) KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55(1) KUHP juncto Pasal 64(1) KUHP.