TRIBUNNEWS.COM – Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko menjelaskan, pekerja mandiri dan swasta yang sudah memiliki rumah bisa mengambil kembali uang Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Namun, Moeldoko mengatakan uang tersebut baru bisa ditarik saat pegawai tersebut memasuki masa pensiun.
“Kalau yang sudah punya rumah bagaimana? Apakah harus bangun rumah? Kita diskusi internal, lagipula kalau usia pensiun sudah lewat, bisa didapat seperti uang segar dengan pupuk yang dihasilkan.” kata Moeldoko dalam jumpa pers di Markas Besar Presiden Jakarta, Jumat (31 Mei 2024) dari YouTube Kompas TV.
Selain itu, Moeldoko menegaskan, program Tapera ibarat tabungan bagi pegawai.
Ia juga mengungkapkan, Tapera baru akan diberlakukan secara masif pada tahun 2027 dan akan membuka ruang diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Masih ada waktu sampai tahun 2027. Jadi ada peluang untuk negosiasi,” ujarnya.
Moeldoko juga menjelaskan mengapa program Tapera harus diikuti oleh pekerja lepas dan pekerja swasta.
Menurut dia, Tapera awalnya merupakan kelanjutan dari program serupa terkait pengadaan perumahan yang digagas Badan Pembina Tabungan Bangunan untuk Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum).
Namun, lanjutnya, program Bapertarum dirancang khusus untuk aparatur sipil negara (ASN).
Nah kini Moeldoko mengungkapkan, program tersebut kini juga diperuntukkan bagi pekerja mandiri dan swasta.
Tapera sebenarnya kepanjangan dari Bapertarum. Dulu Bapertarum ini dikhususkan untuk ASN, namun kini diperluas untuk pekerja mandiri dan swasta, ujarnya.
Moeldoko juga menyebutkan alasan mengapa saat ini pekerja mandiri dan swasta harus mengikuti program seperti Bapertarum, khususnya Tapera, karena masih banyak tunawisma.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Moeldoko menyebutkan, saat ini terdapat 9,9 juta masyarakat yang belum memiliki rumah.
Di sisi lain, Moeldoko juga mengatakan pemerintah menyoroti pertumbuhan upah yang tidak merata dan inflasi yang berdampak pada banyak orang, dan harga rumah yang terjangkau adalah salah satunya.
“Itulah sebabnya pemerintah berpikir keras untuk memahami bahwa jumlah kenaikan upah di sektor perumahan dan inflasi tidak seimbang.”
Makanya butuh usaha yang besar agar masyarakat akhirnya mendapat tabungan untuk membangun rumah. Itu yang sebenarnya mereka pikirkan, katanya.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam pasal 15 ayat 1 PP, besaran tabungan peserta Taper adalah tiga persen dari gajinya.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pegawai, yaitu pegawai negeri sipil, pegawai formal seperti pegawai swasta, dan wiraswasta seperti pegawai paruh waktu.
Besaran pemotongan juga diatur dalam pasal 15 ayat 2 yakni sebesar 2,5 persen bagi pekerja dan 0,5 persen bagi pengusaha.
Oleh karena itu, gaji setiap karyawan harus dikurangi sebesar 2,5 persen dalam bentuk pembayaran atau tabungan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain yang berkaitan dengan tabungan perumahan rakyat