TRIBUNNEWS.COM – Dinar Candy mengaku belum siap menghadapi kasus penggelapan yang tengah melanda pacarnya Ko Apex.
Dinar mengungkapkan, kasus hukum yang menjadikan Ko Apex sebagai tersangka sudah ada sejak tahun 2020.
Saat itu, saya belum mengenal Ko Apex secara pribadi.
“Itu kasus hukum, jadi saya tidak mau terlibat lagi,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube Apocalypse 11, Senin (27/5/2024).
“Kasus ini tahun 2020 sebelum saya bertemu dengan Anda,” tambahnya.
Wanita yang berprofesi sebagai disc jockey itu pun beralasan, dirinya hanya berusaha mengarahkan pemberitaan mengenai kasus kekasihnya.
“Saya hanya membantu menyelesaikannya, seperti yang saya maksud dari teman, dan bapak angkat pelapor, saya pernah ketemu dia, dia ketemu juga. Jadi dia bilang saya mau telepon,” jelas Dinar.
Ia mengaku berkali-kali meminta pelapor untuk berdamai dengan Apex.
Saya (mengatakan) ingin berdamai, tetapi sulit jika seseorang mempunyai martabat yang tinggi. Jadi saling informasikan,” ujarnya.
Bagi Dinar, kasus yang disandang kekasihnya itu sebenarnya hanya kasus keluarga.
“Misalnya keluarga sebenarnya bisa menyelesaikannya, tapi saya tidak tahu. Dia disebut laki-laki, susah, martabatnya besar, saling menjatuhkan,” tegasnya lagi.
Ia kemudian berasumsi bahwa Apex memiliki kasus penyimpangan yang viral karena ia kini menjalin hubungan dengannya.
“Katanya sering seperti itu (kasus yang sama), cuma karena ada nama Apex di dekat saya muncul, sekecil apa pun kesalahannya,” jelas Dinar.
Dinar berharap, setiap pelaku bisnis yang berhubungan dengan publik figur saat ini harus lebih berhati-hati.
“Menurut saya, jika seorang pengusaha ingin menjalin hubungan dengan artis, selebriti, atau orang yang terkenal di media, bisnisnya harus bersih.
Jadi, nggak apa-apa, kasihan mereka karena terekspos, cuma ada kesalahan kecil saja, keluh Dinar. Tak diduga Apex resmi, polisi menyita barangnya
Diberitakan sebelumnya, Irfandi Susilo alias Ko Apex resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (18/5/2024).
Ko Apex resmi menyandang status tersangka karena kasus pemalsuan surat dan penyelewengan tuntutan di lingkungan PT Senar Bintang Samudra (SBS).
Hal itu dibenarkan Kompol Muhammad Amin Nsushan, Plt Kasubbag Penmus Badomas Polda Jambi.
“Terlapor Arfandi Susilo alias Apex ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2024,” kata Muhammad Amin Nasoshan, YouTube Cumicumi, Kamis (23/5/2024).
Amin mengatakan, dalam kasus tersebut, berdasarkan laporan yang diterima, Arfandi Susilo alias Apex melakukan tindak pidana, yakni berupa pemalsuan surat dan penggelapan kantornya.
Untuk menegakkan keputusan tersebut, Polda Jambi memanggil Mahkamah Agung.
Penyidik Polda Jumbe sudah mengeluarkan surat kepada Ko Apex untuk hadir pada 21 Mei 2024.
Penyidik Polda Jambi telah mengeluarkan surat panggilan (tidak ada penetapan) terhadap tersangka untuk hari ini, 21 Mei (2024), kata Amin.
Namun sayangnya Ko Apex tidak bisa menghadiri panggilan Polda Jambi.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Polres Jambe, Ko Apex saat ini masih berada di luar kota.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik melalui pengacara Arfandi Susilo alias Apex, pengacara pengirim surat berhalangan hadir.
Kata Amin, “Adik Irfani diperkirakan masih berada di luar kota.”
Oleh karena itu, Polda Jambi akan kembali melayangkan surat panggilan ke Mahkamah Agung.
Selanjutnya penyidik Reskrim Polres Djibouti akan kembali mengeluarkan surat panggilan dan mengirimkan untuk mengusut kasus tersebut sesuai laporan, imbuhnya.
Amin mengatakan, tidak ada APEX yang memalsukan surat dan dokumen banyak kapal.
Akibat tindak kriminal yang dilakukan Ko Apex, korban mengalami kerugian sebesar $31 miliar.
“Yang dipalsukan oleh saudara Arfandi Susilo berupa dokumen pesawat. Dan korban mengalami kerugian kurang lebih 31 miliar 900 juta,” jelas Amin.
Atas hilangnya korban, polisi mengaku menyita sejumlah aset Apex Co.
Sedangkan untuk kerugian korban mencapai 31 miliar 900 juta, banyak yang disita penyidik, lanjutnya.
(Tribunnews.com/Salma/Enggar Kusuma)