Laporan dari reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus jual beli video kristiani yang dilakukan tersangka Deki Yanto DY (25) melalui aplikasi Telegram tidak akan berhenti di pelanggan saja.
Selain itu, penyidik menelusuri anggota kelompok tertentu yang dikuasai Deki. Pertumbuhan pada aplikasi Telegram
Investigasi sementara menemukan ratusan anggota aktif di grup Telegram tersebut membayar untuk menikmati video anak di bawah umur.
Selanjutnya hasil penyidikan akan kami kirimkan berdasarkan hasil penggeledahan alat pelaku pidana sejak 29 Mei 2024. Agen aktifnya ada 398 orang, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar. konferensi di Polda Metro Jaya, Jumat 31/5/2024.
Hendri mengatakan, polisi akan menelusuri pengguna yang melakukan aktivitas ilegal Deky.
Nantinya, anggota berkuasa tersebut, lanjut Hendri, bisa dihukum karena kasus ilegal tersebut.
“Pasti kami akan panggil untuk menelusuri siapa saja yang terlibat. Karena yang terlibat harusnya menjadi saksi dalam kasus ini.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mempertimbangkan status orang-orang yang terlibat. Apakah mereka saksi atau tersangka, sesuai dengan perbuatan masing-masing orang,” jelasnya.
Di sisi lain, Kabid Komunikasi Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi seksual dan menyinggung. Apalagi dengan anak di bawah umur, katanya, semua pihak yang terlibat akan dihukum.
“Kami menyarankan Anda untuk berhenti membagikan video cabul anak-anak. Karena distribusi transmisi elektronik yang berisi gambar-gambar yang menyinggung juga dapat dihukum karena alasan ini, orang-orang membagikannya untuk bersenang-senang dan mendistribusikannya kembali.
Hal ini akan terus dikembangkan oleh tim Kejahatan, dimulai dari pencipta dan kemudian penerbit. “Kami mengimbau masyarakat tidak melanjutkan,” jelasnya.
Ade Ary pun meminta masyarakat melaporkan jika melihat video yang dibagikan. Terutama di media sosial
“Kami masih kesulitan satu padahal kami Polda Metro Jaya punya unit pengawasan online. Namun kami berharap siapa pun yang mengetahui pesan yang dibagikan melalui media sosial tersebut dapat menginformasikan kepada Polda Metro Jaya atau menelepon 110. Bersama-sama kita sepakat untuk memberantas kekerasan terhadap anak. Apalagi kalau tidak terjadi lagi,” tutupnya.
Sebelumnya, Deki alias DY ditangkap di toko milik orangtuanya di kawasan Tarumajaya, Kota Bekasi, pada Rabu (29/5/2024).
Penangkapan tersebut berdasarkan penyelidikan online yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap jual beli video seks anak.
Penyidik menemukan akun X @b******n mempromosikan link Telegram berisi pornografi anak.
Tautan ini terkait dengan akun Telegram yang menjual konten video seksual kepada anak di bawah umur, kata Direktur Polisi dan Pencegahan Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui konten video di akun yang dihosting tersangka Polda Metro Jaya itu menggelar konferensi pers terkait kasus pemasaran video komik anak di media sosial. Mereka menangkap pria bernama Deki Yanto pada Jumat, 5 Maret 2024. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Tersangka Ade Safri disebut membayar R350.000 untuk mendapatkan video tersebut untuk kliennya.
Ditemukan berisi pesan video tentang seks. Pembeli dan penjual disarankan mentransfer terlebih dahulu sebesar Rp 150.000 ke e-wallet dan Rp 200.000 ke nomor rekening atas nama DY, ujarnya.
DY saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 29 UU. Nomor 44 Tahun 2008, untuk media
Deki Yanto alias DY (25) disebut-sebut menjadi tersangka penjualan video seks anak. telah menghosting ratusan grup Telegram untuk pelanggannya yang membayar untuk menonton video.