Laporan jurnalis Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menunda penerapan sertifikasi halal wajib bagi makanan, minuman, dan usaha kecil menengah lainnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan dalam rapat terbatas untuk memperpanjang masa pendaftaran sertifikat halal bagi usaha kecil dan menengah hingga tahun 2026.
“Presiden memutuskan untuk menunda pelaksanaannya ke tahun 2026, bukan tahun 2024, baik makanan minuman, usaha kecil menengah dan lain-lain,” kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ).
Sebelumnya, berdasarkan aturan, batas waktu pendaftaran sertifikat halal ditetapkan pada 17 Oktober 2024. Oleh karena itu, sebagian besar usaha kecil dan menengah harus memiliki sertifikat halal.
“Jadi khusus UMKM dipindahkan ke tahun 2026. UMKM ini usaha mikro yang penjualannya Rp 1-2 miliar, kemudian yang kecil penjualannya sampai 15 miliar. Sedangkan perusahaan besar dan menengah masih berlaku.17 Oktober.”
Airlangga mengatakan, lambatnya pemerintah menerapkan sertifikasi halal wajib bagi usaha kecil menengah baik makanan, minuman, dan lain-lain karena jumlah sertifikasi halal produk UKM yang belum mencapai target. Sertifikasi halal hanya untuk 4,4 juta UKM dari target 10 juta UKM.
Namun pasca disahkannya UU Ciptaker, jumlah usaha kecil dan menengah yang mendapat sertifikasi halal semakin meningkat. Sebuah UKM hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, UKM menyerahkan deklarasinya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Meskipun kami melihat jumlah usaha kecil dan menengah yang tersertifikasi pada tahun 2023 dan 2024 mengalami peningkatan dibandingkan sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, namun kami melihat dari 4.431.670 usaha mandiri deklarasi UKM yakni 64 persen,” tutupnya.