TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku dugaan pemalsuan pelat khusus anggota DPR.
Produsen pemilik pelat baru berhuruf HI ini adalah seorang pengacara.
“Tentu ada salah satunya (pengacara). Yang pasti inisial HI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada media, Jumat (31/5/2024).
Tak hanya pelat yang dipalsukan, Ade Ary mengatakan HI yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya (yang sudah dikembalikan) juga didakwa memalsukan KTA DPR.
Keenam, HI didakwa menggunakan plat, STNK dan KTP palsu, totalnya lima plat, ujarnya.
Dengan ditangkapnya HI, total ada 6 orang yang diamankan terkait pemalsuan plat khusus DPR.
Dua di antaranya menggunakan plat palsu, termasuk pengacara HI, sedangkan empat lainnya merupakan pelaku kriminal.
“Sebelum ditangkap 5 tersangka, saat ini penyidik Kelurahan Jatanras menangkap satu orang lagi. Jadi tersangkanya ada 6 orang. Masih ada 8 mobil, dan pelat nomor. Lalu ada enam tersangka. 25 itu KTA DPR palsu,” dia menjelaskan.
Pengacara ternama, Sunan Kalijaga, juga mengunggah dugaan penggunaan plat dinas palsu melalui akun Instagram @sunankalijaga_sh.
Ia menanyakan apakah ada empat kendaraan besar milik pengacara bernomor DPR RI.
“4 mobil mewah milik pengacara itu bernomor polisi @dpr_ri. Apakah dia juga anggota DPR RI?” kata akun itu. Sunan Kalijaga (Investigasi Mendalam Layar YouTube)
Selain itu, Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam juga menegaskan hal tersebut. Ia menemukan informasi penggunaan pelat nomor dinas khusus DPR palsu di banyak kendaraan.
“Kurang dari 3 orang yang diamankan, banyak barang bukti yang diambil yaitu mobil berpelat nomor DPR palsu. Pelaku jual beli plat nomor mobil DPR palsu seharga Rp 48 juta, kata Nazarudin dalam keterangannya.
Atas situasi tersebut, Nazarudin mengimbau masyarakat tidak tergiur membeli kendaraan dinas DPR berpelat nomor khusus.
“Karena pelat-pelat ini hanya untuk DPR dan tidak diperjualbelikan untuk umum. “Kami meminta Polri terus mengambil tindakan tegas terkait pemalsuan nomor kendaraan DPR,” ujarnya.
DPR juga akan mengusut MKD jika ada anggota DPR yang terlibat dalam pembuatan pelat nomor mobil DPR palsu, ujarnya.
Ia juga mengingatkan, perbuatan pemalsuan nomor DPR dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Yang penting yang dipalsukan itu logo DPR dan identitas anggota DPR, kata Nazarudin.