TRIBUNNEWS.COM – Disc jockey (DJ) Dinar Kandy menyebut isu pemalsuan dokumen yang melibatkan pengusaha Ko Apex hanyalah kesalahpahaman.
Ko Apex baru-baru ini dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen dan perampasan kekuasaan.
Insiden Efandi Susilo alias Ko Apex menyeret nama Dinar Kandi yang kini tengah menjalin cinta dengan televangelist tersebut.
Mengutip YouTube Squid pada Rabu (15/5/2024), Dianr Kandy Co menjelaskan, laporan Apex hanyalah kesalahpahaman.
Makanya kamu sepertinya tidak mengerti, kata Dinar Condi.
Dinar Kandi mengaku pacarnya mengenal pria yang melaporkannya.
“Bahkan, seorang reporter atau sekelompok reporter akan sering menghubungi saya.”
Dinori Kandi mengaku meski sudah mengenal kekasihnya, namun ia belum bisa mendamaikan keduanya.
Ini seperti mengatakan, “Saya tidak tahu apakah itu besar atau kecil, sulit untuk menyatukannya.”
“Terserah kamu mau melawan atau tidak,” ujarnya.
Pelantun Susu Pisang itu mengaku, kedua pihak yang terlibat sedang dalam kondisi prima.
“Jangan sekarang, sulit untuk mengungguli keduanya.”
Ia pun menyarankan untuk berdamai dengan Ko Apex dan utusannya.
Namun, nasehat DJ berusia 31 tahun itu sepertinya luput dari perhatian.
“Aku cuma bilang, kenapa aku bilang begitu ya? Cuma susah, susah dia menahan diri,” ucapnya. Pakar hukum menunjukkan kemampuan dinar untuk mendapatkan kembali gulanya
Seperti diberitakan sebelumnya, Subadria Nuka Ko, petugas hukum telah memberikan jawabannya atas kasus yang mencapai Puncak.
Dalam komentarnya, Subadria Nuka mengungkapkan kemungkinan Dinar Kandi terlibat.
Meski ada dugaan Kompi D sebagai orang dalam dalam kasus pacarnya, wajar jika penyidik menetapkan dia sebagai tersangka jika punya bukti yang kuat, ujarnya. Komentar Dinar Kendi soal Co Apex terseret kasus pemalsuan dokumen.
Pakar hukum Dinar Kandi menjelaskan lebih banyak alasan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Jika penyidik menemukan TPUPU, kita akan cari tahu apakah ada inisial penyanyi DC itu.”
“Kalau bisa dibuktikan oleh penyidik, maka bisa diduga keterlibatan (Dinar). Ini mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPU,” ujarnya.
Di akhir keterangan ahli hukum, Apex Co ditanyai publik. ingin dia mengawasi kasus yang melibatkan
Ya, kami mohon kepada media, masyarakat, dan kawan-kawan untuk memantau masalah ini agar tidak kolaps.
(Tribunnews.com/Gabriella)