TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka somasi kepada anggota Komisi 4 DPR penerima uang pengganti (THR) dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keputusan ini merupakan kewenangan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nanti tim JPU akan mempertimbangkan perlunya apakah keterangan di penuntutan benar-benar keterangan saksi anggota Komisi IV DPR, kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah KPK dan Gedung Putih, Batavia Selatan. pada Kamis (2/5/2019). 2024).
Dugaan uang THR Kementerian Pertanian kepada beberapa anggota Komisi IV muncul pertama kali dalam lanjutan kasus korupsi SYL pada Senin (29/4/2024).
Ali mengatakan, jika fakta persidangan terbukti cukup kuat oleh beberapa anggota Komisi IV DPR, maka Jaksa KPK akan memanggil mereka sebagai saksi.
“Dengan berseni menyampaikan nasihat jaksa,” kata Ali.
Menurut Ali, THR yang dihasilkan dari Kementerian Pertanian kepada anggota Komisi IV DPR bisa untuk gratifikasi atau korupsi.
Terungkap bahwa ia menerima uang dari pejabat publik untuk posisinya, tanpa tunjangan langsung, dan tidak dapat dilaporkan dalam waktu 30 hari untuk memuaskan mereka yang bekerja di komite anti-imigrasi.
Sekaligus, penerimaan ini bisa dikatakan berperan apabila memberikan manfaat secara langsung, karena Komisi IV DPR Kementerian Pertanian merupakan salah satu pesertanya.
Jika Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti lain adanya uang yang berasal dari penggunaan anggaran, kasusnya akan diputus.
“Apakah konteksnya menerima tugas salah satu mitra, misalnya di DPR, atau nanti bebas, tergantung,” jelas Ali.
Aliran uang ke anggota DPR itu diketahui pada Selasa (29/4/2024), saat hakim mempertanyakan bukti catatan keuangan Kepala Departemen Pertanian Arief Sopian.
Dalam catatan tersebut disebutkan aliran uang untuk menyiapkan THR kepada anggota DPR diduga dipungut oleh pejabat Kementerian Pertanian.
Namun Arief masih berpura-pura lupa apakah uang itu sudah diserahkan atau belum saat ditanya hakim.
“Lima orang, masing-masing 100 juta rubel, komisi ke-4, Nasdem, presiden, tidak diketahui siapa presidennya, 100 juta, anggota, 50 juta?” tanya hakim saat membacakan nilai Arief.
“Saya lupa Pak,” kata Arief.
Dalam kasus ini, JPU KPK menyebut SYL memeras uang sebesar 44,5 miliar dolar AS dari rekan-rekannya di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi.
Mantan Sekjen Kementerian Pertanian Muhammad Hatta disebut melakukan manipulasi tersebut atas perintah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta Imam Mujahidin Fahmid. dan asistennya Panji Harjanto.