8.200 Butir Obat Terlarang Diamankan dari Delapan Toko yang Dirazia Petugas di Kecamatan Ciracas

Dilansir reporter TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan obat-obatan terlarang disita dalam penggerebekan aparat di kawasan Siracas, Jakarta Timur.

Sebanyak 8.200 obat terlarang disita dari delapan toko.

Camat Syracuse, Yus Will Raseed mengatakan, terungkapnya penutup warung makan dan toko kosmetik dari hasil razia gabungan yang dilakukan pada Agustus 2023 hingga Mei 2024.

Sebanyak 8.200 obat terlarang disita dari delapan toko yang digerebek petugas.

Dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (30/5/2024), Yus Will Rasid mengatakan, “Hasil pemeriksaan Satpol PP menunjukkan obat-obatan tersebut dijual bebas tanpa resep dokter di warung makan dan toko kosmetik.”

Dalam aksinya, para penjual tidak langsung memajang ribuan obat terlarang tersebut di etalase toko, melainkan menyembunyikannya dari pandangan.

Sehingga hanya sedikit pembeli yang mengetahui bahwa toko kelontong atau toko kosmetik menjual obat-obatan terlarang yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

Hanya saja, dalam persidangan terhadap para pedagang karena pelanggaran ringan (tipping), tidak ada satupun dari mereka yang mengaku menjual obat-obatan terlarang di kiosnya.

“Dia (pedagang) tidak mengaku menjual narkoba, apalagi ada yang membelinya. Yang ada hanya keluhan warga, banyak remaja yang membeli narkoba dan mabuk-mabukan di toko,” ujarnya.

Yus Will mengatakan, pihaknya hanya bisa mengenakan denda tip kepada pedagang karena Satpol PP tidak punya kewenangan melakukan penyidikan pidana.

Namun, pejabat distrik Chirakasi mengatakan mereka akan terus memantau peredaran obat-obatan terlarang untuk mencegah penyalahgunaan dan kejahatan.

“Jika obat-obatan ini disalahgunakan, dapat menyebabkan remaja terlibat perkelahian. Remaja meminum pil tersebut untuk mabuk dan menambahkan alkohol,” ujarnya.

Sebelumnya, petugas Kecamatan Siracas, Jakarta Timur menggerebek halaman kantornya pada Rabu sore (30/5/2024) yang mengakibatkan pemusnahan 8.200 obat-obatan terlarang.

Dilaporkan, barang bukti yang disita terbanyak adalah 3.392 jenis Tramadol atau obat pereda nyeri dan 3.359 tablet BK atau obat untuk pasien stres berat.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Warung makan dan toko kosmetik menjadi kedok penjualan obat-obatan terlarang di Syracuse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *