Bagaimana Bisa Kakak SYL & Biduan Nayunda Dapat Gaji Rutin dari Kementan Padahal Mereka Tak Ngantor?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin mengungkap fakta baru.

Dua orang yang pernah bekerja di Kementerian Pertanian (Kementan) rupanya mendapat gaji setiap bulan dari Kementerian Pertanian.

Mereka adalah Tenri Ole Yasin Limpo, kakak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Nayunda Nabila, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat.

Gaji yang mereka berdua dapatkan setiap bulannya cukup lumayan.

Tenri Ole Yassin Limpo menerima gaji Rp10 juta setiap bulan selama hampir dua tahun.

Sedangkan Nayunda Nabila mendapat gaji Rp 4,3 juta per bulan.

Lantas bagaimana kisah Tenri Ole Yasin Limpo dan Nayunda yang dibayar setiap bulan namun tidak pernah masuk kerja?

Berikut fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

Sekretaris Karantina Kementerian Pertanian Visnu Haryana mengungkapkan, kakak laki-laki Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Ole Yasin Limpo, pernah menerima uang bulanan dari Kementerian Pertanian sebesar Rp10 juta per bulan.

Tenri menerima uang ini secara rutin selama hampir 2 tahun.

Gaji bulanan tersebut diterimanya sebagai tenaga ahli di lembaga karantina pertanian.

Namun, saat Tenri menerima bayaran tersebut, ia rupanya tidak pernah masuk ke kantor.

Awalnya, jaksa menanyakan Wisnu tentang sosok Tenri.

“Saksi kenal dengan orang bernama Tenri Ole Yasin Limpo?” tanya jaksa.

“Saya tahu Pak,” jawab Wisnu saat Jaksa Penuntut Umum (PC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkannya sebagai saksi atas dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SIL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/05/2024). anggota keluarga Limpo yang terjerat kasus korupsi, Syahrul Yasin Limpo, Harris Yasin Limpo dan Devi Yasin Limpo (kiri-kanan) (Kompas.com Darsil Yahya M/Tribunnews.com Irwan Rismavan dan Jeprima)

“Adik menteri,” imbuhnya.

Jaksa kemudian mendalami honor yang diterima Tenri Ole Yasin Limpo.

Kepada JPU, Wisnu mengatakan awalnya Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap meminta agar kakak SIL itu memberinya uang sebesar R10 juta.

“Saat itu kepala badannya masih Pak Ali Jamil, (dia) menginstruksikan Tantri untuk mendapatkan bayaran sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian saat itu,” kata Wisnu.

“Rp 10 juta per bulan?” tanya jaksa memastikan.

“Rp 10 juta sebulan,” kata Wisnu.

Ia juga menjelaskan, uang tersebut diberikan melalui transfer langsung ke rekening bank Tentri.

Jaksa kemudian mendalami aktivitas Tenri Ole Yasin Limpo di Kementerian Pertanian.

“Apakah aktivitas ini nyata atau hanya aktivitas (persepsi) saja?” tanya jaksa.

“Suatu kehormatan saja, Tuan,” kata Wisnu.

Jaksa kemudian menanyakan bagaimana Tenri bisa masuk ke Departemen Pertanian.

“Tahukah Anda, pernahkah hal itu dilaporkan?” Pak Ali Jamil, ini saudara menteri, sebenarnya permintaan siapa? Bagaimana Anda bisa memberikan saudara laki-laki menteri, yang saat itu tidak ada hubungannya dengan Kementerian Pertanian?”

“Saya tidak menjelaskan apa pun, hanya perintahnya untuk memberikan bayaran kepada ibu Tantri, Pak,” jawab Wisnu.

Sementara itu, Lucy Angraini, Fungsi Perencanaan Pemuda Biro Karantina Kementerian Pertanian, mengaku bahwa dialah yang biasa mentransfer biaya tersebut kepada kakak laki-laki SIL.

Lucy sendiri mengaku belum pernah melihat Tenri bekerja di Biro Karantina Kementerian Pertanian.

“Apakah saksi pernah melihat dia (Tenri) bekerja di kantor Kementerian Pertanian, Bu Tenri Ole?

“Aku belum pernah melihatnya,” jawab Lucy singkat.

Penyanyi Nayunda pun mendapat bayaran bulanan

Selain adik SIL yang ahli, penyanyi dangdut Nayunda Nabila juga pernah diangkat menjadi pejabat kehormatan di Departemen Pertanian.

Bahkan, ia mendapat gaji hingga Rp4,3 juta per bulan sebagai asisten putra Syahrul Yassin Limpo.

Faktanya, anak-anak SIL tidak bekerja di Kementerian Pertanian.

Nayunda disebut-sebut hanya berangkat ke kantor dua kali dalam setahun.

“Tahukah saksi bahwa ada pegawai terhormat Kementerian Pertanian yang juga dititipkan Yasin Limpo dan keluarganya ke Kementerian Pertanian?

“Iya pak. Kalau tidak salah itu atas nama Nayunda,” jawab Wisnu.

“Siapa ini? Kok bisa? Bagaimana ceritanya?” lanjut jaksa.

“Saat itu Pak Karo juga diinstruksikan oleh gedung A, kalau tidak salah Nayunda akan menjadi asisten Bu Tita (Putri SIL, Indira Chunda Tita) agar bayarannya dititipkan ke Karantina (Kementerian Karantina). Pertanian), jelas Wisnu.

Jaksa kemudian mendalami pengetahuan Wisnu tentang asal usul Nayunda.

Awalnya Wisnu mengaku belum mengetahui kalau Nayunda adalah seorang penyanyi.

Hingga saat ini, ia ternyata merupakan jebolan ajang pencarian bakat penyanyi.

“Penyanyi itu, penyanyi yang mana?” Saksi pernah menjelaskan ya, waktu saya singkat ya dari penyanyi Rising Star ya, di BAP saksi nomor 11? kata jaksa yang membacakan BAP Wisnu.

“Ya,” katanya.

Meski Tita tidak dipekerjakan di Departemen Pertanian sebagai asisten, Nayunda tetap menerima honor. Dibayar sebagai karyawan kontrak.

“Jadi yang ingin saya tanyakan, apakah Nayunda mendapat honor dari Kementerian Pertanian juga?” Sebagai pegawai kontrak ya,” tanya jaksa lagi.

“Berapa penghasilannya sebulan?” lanjut jaksa.

Gajinya per bulan Rp 4.300.000 (Rp 4,3 juta), kata Wisnu.

Dia menjelaskan, setiap pembayaran biaya dilakukan melalui transfer bank.

Namun, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempertanyakan keanehan gaji asisten padahal majikannya bukan pegawai lembaga tersebut.

“Apa urusanmu memberi mereka uang?” kata jaksa.

“Sebenarnya kalau catatannya di Bagian Umum Pak, juga ada di catatan ya, catatan,” imbuhnya.

“Tapi katanya asistennya Bu Tita. Apakah Bu Tita ada kantor di Kementerian Pertanian?” tanya jaksa heran.

“Tidak,” kata Wisnu.

“Tadi ada pembicaraan dia jadi asisten Bu Tita. Lalu apa hubungannya Tita dengan Barantan (Badan Karantina Pertanian)? Bagaimana asisten Bu Tita bisa mendapatkan bayaran dari Barantan? Permintaan siapa itu?” tanya jaksa dalam-dalam.

“Iya arahannya, waktu itu arahan Ali Jamil (Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian),” jelas Wisnu.

“Selain iuran rutin Rp 4,3 juta per bulan, adakah kegiatan sesekali yang memberikan uang kepada Nayunda?” Apakah mereka berubah? tanya jaksa lagi.

“Tidak ada,” kata Wisnu.

Wisnu menjelaskan, Nayunda tidak bertahan lama sebagai pegawai honorer karena akhirnya dicopot karena tidak pernah masuk kantor.

“Apakah dia benar-benar datang ke kantor?” tanya jaksa.

“Saya ikut Pak. Dua kali kalau tidak salah,” kata Wisnu.

“Apakah ini pernah terjadi?” Membayar biaya kepada masyarakat yang tidak mempunyai kantor di Barantan (biro karantina di bawah Kementerian Pertanian)? tanya jaksa.

“Tidak ada temuan.” Tapi itu hanya bertahan setahun karena dia tidak pernah berada di kantor, lalu saya perintahkan dia berkata, “Oh, tidak, kami tidak bisa. Kami akan berhenti beribadah,” kata Wisnu.

“Akhirnya dipecat?” lanjut jaksa.

“Diberhentikan,” kata Wisnu.

Akibat perbuatannya, Wisnu mengaku ditegur Kasdi Subayono yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.

Nama Nayunda juga sempat disebut-sebut sebelumnya dalam sidang SYL.

Ia diduga menerima transfer sebesar Rp30 juta dari Kementerian Pertanian sebagai biaya hiburan.

Ia kemudian diperiksa KPK terkait kasus pencucian uang SIL.

Mereka menduga dia menerima uang dan dompet dari politikus NasDem itu.

Dalam kasus ini, SYL didakwa bersama Kasdi Subagyono dan mantan Kepala Dinas Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dengan tuduhan pemerasan sebanyak-banyaknya Rp 44.546.079.044, dan kepuasannya dianggap sebagai hukuman. suap sebesar Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Pungli ini disebut-sebut dilakukan SYL atas perintah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subaggiono; Staf Khusus Politik, Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjanto.

Dalam persidangan yang berlangsung, para saksi membeberkan berbagai tuntutan yang diajukan SIL kepada mereka.

Pejabat Kementerian Pertanian yang menjadi saksi mengaku harus bekerjasama untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya, seperti sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brazil dan Amerika, kurban sapi, buka puasa bersama, dan lain-lain. merawat kecantikan anak, membelikan mobil anak, membayar gaji pembantu, memesan makanan secara online, hingga merenovasi kamar anak.

Selain usaha patungan, pejabat di Kementerian Pertanian juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang hasil perjalanan bisnis fiktif itu dibayar dan digunakan untuk memenuhi berbagai persyaratan SYL. (jaringan tribun/aci/dod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *