Pupuk Indonesia Siap Salurkan 9,55 Juta Ton Pupuk Bersubsidi Di 2024

Laporan reporter Tribunnews, Hasiolan Eko Purwanto

TRIBUNNEWS .COM – PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menyalurkan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi pada tahun 2024 menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pertanian (Permentan) ) ) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pertanian Nomor 10 Tahun 2024. Pemerintah telah menetapkan dalam peraturan baru ini bahwa ada tiga jenis pupuk untuk pakan yaitu urea, NPK dan organik.

Khusus untuk pupuk organik, penggunaannya penting pada areal produksi padi di sawah dengan kandungan C organik kurang dari 2 persen. “Pupuk Indonesia sebagai perusahaan yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk pemerintah siap menyalurkan kontribusinya. pupuk kepada petani terdaftar hingga 9,55 juta ton pada tahun 2024, kata Manajer Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh. Berdasarkan Undang-Undang Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, pemerintah mengatur penyaluran subsidi pupuk sebanyak 9,55 juta ton atau dua kali lipat. nada 4,7 sebelumnya.

Klasifikasi pakan ditujukan pada tiga jenis yaitu Urea, NPK, dan yang terbaru adalah pupuk organik.

Jika dicermati, pupuk Urea ditetapkan sebanyak 4.634.626 ton, pupuk NPK sebanyak 4.415.374 ton dengan pupuk NPK Formula khusus dan pupuk organik sebanyak 500.000 ton. Wilayah Jawa Barat sebanyak 1.211.550 ton, Jawa Tengah sebanyak 1.514.402 ton, Jawa Timur sebanyak 1.920.074 ton, Jawa Selatan sebanyak 1.920.074 ton. Sulawesi menjadi 798.233 ton, Lampung menjadi 803.719 ton.

Seluruh bagian ini dapat digunakan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi persyaratan Undang-undang Pertanian No. 01 Tahun 2024, yaitu bergabung dalam Gabungan Tani dan mendaftar pada Rencana Definisi Elektronik Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton pada tahun 2024 menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 249 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pertanian (Permentan) No. 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 2024.

Pupuk bersubsidi diberikan kepada petani yang menanam tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta tanaman pertanian seperti lada, bawang putih, dan bawang putih.

Selain itu, pemupukan yang diterapkan juga menyasar subsektor perkebunan seperti tebu kecil, kakao, dan kopi dengan luas lahan maksimal 2 hektar, termasuk petani yang tergabung dalam lembaga Kementerian Kehutanan (LMDH) yang patuh. termasuk ketentuan perundang-undangan.

Pada proses baru ini, rencana elektronik khusus kebutuhan kelompok (e-RDKK) dapat dihitung setiap empat (empat) bulan sekali selama tahun berjalan. Artinya, kata Tri, petani yang belum mendapatkan kuota bisa mengikuti proses registrasi pada proses evaluasi pada tahun berjalan, karena perusahaan pupuk terbesar di Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika Utara, saat ini memiliki kapasitas produksi pupuk sebesar lebih dari 14,6 juta ton per tahun. Sementara pupuk organik akan diproduksi oleh mitra produksi yang tersebar di beberapa daerah. Dengan kekuatan tersebut, Pupuk Indonesia menjadi pilar penting dalam menunjang ketahanan pangan negara.

Oleh karena itu, Tri mengatakan seluruh petani yang terdaftar dapat melakukan pembelian instan di kantor perusahaan dengan mudah melalui aplikasi i-Pubers (Serikat Pupuk Berlangganan), meminta seluruh distributor dan kios resmi yang ditunjuk untuk membantu integrasi terkait alokasi pupuk lebih lanjut sebagai dukungan dari pemerintah daerah, daerah, dan kabupaten/kota dalam pelaksanaannya agar subsidi pupuk ini dapat membantu sistem produksi pertanian dalam ketahanan pangan “Kami siap memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi mengingat kapasitas produksi kami dapat memenuhi penyaluran pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah. ,” pungkas Tri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *