BPK ‘Nyayur’ Rp 10,5 Miliar di Proyek Tol MBZ, Pejabat Waskita Terpaksa Bikin Proyek Fiktif

Demikian dilansir reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut “kerugian” dalam proyek pembangunan Tol Jakarta-Chikampek (Japek) II atau Flyover alias MBZ (Mohammed bin Zayed).

Hal itu disampaikan saksi yang merupakan perwakilan resmi perusahaan negara PT Waskita Karya, Sugiharto.

Sugiharto yang merupakan mantan Pimpinan PT Waskita Karya (SPV) memberikan kesaksian pada Selasa (14/5/2024) di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta dalam kasus korupsi pembangunan tol MBZ.

Ia memberikan keterangan mengenai empat tersangka:  mantan Pimpinan PT Jasa Marga, Jalan Flyver Chikampek (JJC), Joko Dwijono; Yudhi Mahyudin, Ketua Komisi Tender JAC; Tony Budanto Sihite, Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting; dan Sofia Balfas, mantan direktur PT Bukaka Teknik Utama.

Menurut Sugiharto, nilai uang yang diberikan kepada BPK terkait proyek Tol MBZ mencapai Rp10,5 miliar.

Uang tersebut diserahkan kepada bosnya, Bambang Rianto, yang saat itu menjabat Direktur Operasional Vaskita Karya.

“Saat itu Direktur Operasi saya, Pak Bambang, menginstruksikan kepada saya, ‘Beri Japek 10 miliar untuk kebutuhan BPC, Pak,’” kata Sugiharto saat persidangan.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Sugiharto mengaku harus membuat proyek fiksi.

Proyek fiktif yang dimaksud adalah Jalan Tol MBZ yang akan selesai pada tahun 2021.

“Iya dummy job itu milik saya karena sudah selesai 100 persen pak, perawatannya hanya tambalan buat saya pak,” kata Sugiharto.

Ia mengungkapkan, atasannya tak mau mengetahui bagaimana cara memenuhi pembayaran kelonggaran Rp 10,5 miliar yang diminta BPK.

Pemimpinnya hanya ingin Rp 10,5 miliar segera tersedia untuk kebutuhan BPK.

“Siapa atasan langsungmu? Tuan Rusa?” – tanya jaksa.

“Direktur Operasional,” jawab Sugiharto.

– Apakah kamu tahu keputusanmu? – jaksa bertanya lagi.

“Pak Bambang tahu dia butuh 10 miliar.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini mendakwa para terdakwa melakukan konspirasi terkait kemenangan KSO Waskita Acset dalam lelang jasa konstruksi pembangunan Tol Jakarta-Chikampek II STA.9+500. STA.47+000.

Selanjutnya, terdakwa Joko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga mengarahkan pemenang lelang kasus Steel Box Girder kepada perusahaan tertentu, yakni PT Bukaka Teknik Utama.

Menambahkan kriteria struktur jembatan gelagar pracetak Bukaka pada dokumen spesifikasi khusus, Joko Dwijono menetapkan dokumen tersebut sebagai dokumen lelang pembangunan jalan layang Jakarta-Chikampek II STA.9+500 – STA.47+. 000,” kata jaksa dalam dakwaannya. Kendaraan yang melintas di Tol Jakarta Cikampek II atau Japek Elevated saat menjalani uji coba di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/8/2019). PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) akan membuka fungsional Tol Japek Elevated pada libur Natal dan Tahun Baru 2020 mulai 20 Desember. Varta Kota/Angga Bhagya Nugraha (VARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Akibat perbuatan para terdakwa, JPU menyatakan kerugian negara mencapai Rp 510.085.261.485,41 (lebih dari lima ratus sepuluh miliar).

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.

“KSO Waskita Acset diuntungkan sebesar Rp367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp142.749.742.696,00,” ungkap jaksa.

Ini merupakan bagian tambahan dari Pasal 3 berdasarkan Ayat 1 Pasal 2. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 “Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 “Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Bagian 1 Pasal 55 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *