Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia minimal pimpinan KPK, Selasa (28/5/) ini. . 2024) ).
Mantan pegawai KPK yang dimaksud adalah Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung N, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andu Abd Rachman.
Lalu, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Gagantika, dan Walgy Gagantika.
Isi permintaan tersebut, pertama, menurut mereka, salah satu hal penting dalam menjaga independensi KPK adalah kepemimpinan KPK yang berintegritas.
Saat ini, satu pimpinan KPK menjadi tersangka dan satu pimpinan KPK mengundurkan diri karena pelanggaran etik.
Sementara itu, tiga pimpinan KPK dilaporkan diduga melakukan pelanggaran etik.
“JR ini kami usulkan karena memang ada persoalan nyata di pimpinan KPK sehingga ini bukan hanya hak kami, tapi upaya perbaikan KPK,” kata mantan penyidik KPK Novel Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Selasa ini.
Alasan kedua terkait pemulihan batas minimal usia pimpinan KPK menjadi 40 tahun sebagaimana tertuang dalam UU KPK lama.
Dalam permohonannya, mantan pegawai KPK itu juga menuntut calon ketua komisi antirasuah harus memiliki pengalaman lima tahun di KPK.
“Rumusan Undang-Undang Pembentukan KPK, termasuk penetapan usia, menjadi salah satu alasan yang mendorong pimpinan KPK kurang semangat untuk melakukan hal-hal seperti target usia yang lain. perubahannya,” kata Praswad. , mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengulas pedoman batas usia pimpinan KPK dalam surat Pasal 29 (e) UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Pegawai KPK Novel Baswedan dkk mengajukan permohonan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas bawah usia pimpinan KPK, pada Selasa (28/5/2024). (Eksklusif)
Semula syarat usia pimpinan KPK minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun.
Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan permohonan Nurul Ghufron.
Pasca reformasi, batasan usia minimal pimpinan KPK adalah 50 tahun dan maksimal 65 tahun.