Demikian dilansir koresponden TribunJakarta.com Anna Furkon Hakim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 5 tersangka pemalsuan plat nomor dan kartu identitas anggota DPR RI (KTA).
Satu dari lima tersangka adalah pemilik mobil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya; Ade Ari Kompol Syam Indradi mengatakan, Bareskrim Polda Metro Jaya kini mendalami dugaan pemalsuan tersebut.
“Sebenarnya di lapangan ada mobil yang pelat nomornya palsu, seperti DPR.
“Tersangka yang diamankan ada lima orang, salah satunya pemilik mobil,” kata Ade Ari kepada wartawan, Senin (27/05/2024).
Selain pemilik mobil, 4 tersangka lainnya ikut membantu pemalsuan plat nomor DPR dan KTA.
“Inilah empat orang yang membantu menghasilkan nomor palsu,” ujarnya.
Penyidik Cabang Jatanrasa Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan unit kendaraan.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan KTA DNR yang diduga palsu dari para tersangka.
“Delapan kendaraan berpelat nomor palsu disita sebagai barang bukti dan 25 KTA DPR diduga palsu,” kata Ade Ari.
Menurutnya, penyelidikan terus dilakukan.
“Masih terus dikembangkan oleh Direktorat Jatanras. Masih diteliti, tentunya terus berkembang, tidak berhenti sampai disitu,” kata Kabid Humas.
Majelis Hakim Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (MCD) DPR RI sebelumnya meminta Polda Metro Jai menindak tegas pengacara terkemuka yang pernah memiliki empat mobil mewah dan menggunakan pelat nomor DPR palsu.
Dia meminta Polri menindak tegas semua pihak yang memalsukan nomor DPR, dan melanggar Pasal 263 KUHP, dia terancam hukuman enam tahun penjara. “,- kata anggota MKD DPR RIl Habiburokhman, pengacara kondang
Pengacara Sunan Kalijaga mengungkap ada pengacara kondang yang diketahui menggunakan pelat nomor Polri DPR RI pada 4 mobil mewahnya.
Oleh karena itu, Sunan Kalijaga bertanya kepada DPR dan polisi apakah diperbolehkan, apakah itu pelanggaran atau pidana.
Sunan Kalijaga di akun Instagram @sunankalijaga_sh. Hal itu diungkapkannya pada Senin (27/05/2024).
“Aku serius bertanya..?? Serius, aku ingin bertanya, bolehkah seorang pengacara terkenal menggunakan pelat DNR RI pada 4 mobil mewahnya..?? ” Sunan Kalijaga memposting tangkapan layar di akun Instagram miliknya dan menulis.
“Apakah dia anggota @dpr_ri? Jadi, dia punya 4 nomor DNR,” kata Sunan.
Anggota DPR Habiburokhman dari Partai Gerindra langsung bereaksi terhadap unggahan Sunan Kalijaga.
“Tidak mungkin, Saudaraku. Saat ini banyak orang yang ditangkap karena menggunakan nomor DNR palsu dan kami meminta polisi mengambil tindakan tegas karena ini jelas melanggar Pasal 263 tentang pemalsuan. ” dia berkata.
MKD DPR juga sepakat untuk tidak mencampuri lembaga penegak hukum dan melindungi pihak-pihak yang terlibat, tambah Habiburokhman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Kompol Syam Indradi mengatakan, sebanyak lima orang diamankan karena diduga memalsukan pelat nomor DPR.
Kasus tersebut terungkap setelah Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam mendapat informasi adanya penggunaan plat nomor Kopassus DPR palsu pada beberapa kendaraan.
Ia mengingatkan, pemalsuan nomor DNR termasuk tindak pidana berupa pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Artikel bertajuk Sunan Kaliaga ini dimuat di WartaKotalive.com Sunan Kaliaga mengungkap, Kabag Hukum Polri menangkap pelat DNR yang digunakan pada 4 mobil mewah miliknya, 5 orang menjadi tersangka pemalsuan pelat DNR dan KTA; Salah satunya adalah pemilik mobil.