Kejagung Perketat Keamanan usai Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Polri Didesak Beri Penjelasan

TRIBUNNEWS.COM – Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah diduga dimata-matai beberapa polisi dari Unit Khusus Densus 88 Anti Teror saat sedang makan di sebuah restoran di Cipete. Jakarta Selatan.

Anggota Densus 88 yang ditangkap setelah Jampidsus ditangkap kemudian dikabarkan berinisial IM, berpangkat Bripda.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini ia sedang menjalankan misi ‘Sikat Jampidsus’.

Ternyata I.M. Dia tidak sendirian saat itu, dia diduga sedang menjalankan misi bersama lima orang lainnya yang dipimpin oleh seorang polisi paruh baya.

Namun, hanya I.M. dia berhasil ditangkap oleh penjaga Jabidsou saat itu.

Lalu aku. Ia diduga merupakan pegawai perusahaan pemerintah berinisial HRM.

Kemudian, pasca kejadian tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini meningkatkan pengamanan dengan menambah personel keamanan dari TNI.

Bahkan, baru-baru ini anggota Polisi Militer (MP) dan TNI terlihat berjaga di sekitar gedung Kartika tempat kantor Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Selain itu, lebih dari tiga kendaraan dinas PM TNI Angkatan Laut juga berjaga di pintu barat kompleks Kejagung di Jalan Bulungan.

Peningkatan pengamanan itu dilakukan karena Kejaksaan Agung saat ini menangani kasus-kasus besar.

 “Peningkatan keamanannya seadanya ya? Kita sedang menghadapi kasus besar, perlu ditingkatkan pengamanannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Ketut mengungkapkan, Jampidsus Febri Adriansyah sejauh ini dalam kondisi baik.

Terkait kejadian ini, Kejaksaan Agung masih enggan berkomentar banyak.

Bahkan, Kepala Penkum Kejaksaan Agung mengaku belum mendapat informasi apapun terkait kejadian yang menimpa Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Saya malah kurang paham. Sejauh ini saya belum mendapat informasi yang jelas,” kata Kepala Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (24/05/2024). Polisi meminta penjelasan 

Atas kejadian tersebut, Polisi terpaksa memberikan penjelasan.

Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Babang Rukmido mengatakan penggunaan kekerasan tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Densus 88 tentu tidak bertindak atas inisiatif oknum personel. Ada yang memerintahkan,” kata Bambang saat dihubungi, Sabtu (25/05/2024).

Untuk itu, Bambang meminta Kepala Pasukan Khusus (Densus) 88 Anti Terorisme Polri, Irjen Sentot Prasetyo, memberikan keterangan mengenai motif pengejaran tersebut.

Sebab, penjelasan tersebut diperlukan untuk menghindari spekulasi yang berdampak negatif terhadap Korsp Bhayangkara.

“Siapa dan apa motifnya pasti bisa dijelaskan oleh Kadensus 88. Apakah benar mereka berkelompok atau hanya didorong oleh perorangan?” dia berkata.

Tentu saja siapa orangnya juga bisa dijelaskan tidak melakukan berbagai macam klaim kepada masyarakat, ujarnya.

Jika terbukti anggota Densus 88 dimanfaatkan untuk kegiatan spionase, maka hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris.

Demikian disampaikan pengamat keamanan Center for Strategic and International Studies Nicky Fahrizal saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).

Sebab, secara operasional, kerja Densus 88 berada pada rezim UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris, bukan pengejaran aparat penegak hukum seperti pegawai Kejaksaan Agung.

Artikel ini sebagian tayang di Wartakotalive.com dengan judul Jaksa Agung Perketat Keamanan TNI Usai Jampidsus Tudingan Mata-mata Densus 88

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Wartakotalive.com/Joanita Ary)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *