Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Bagus, ayah tiri berusia 52 tahun yang berniat memperkosa putri tirinya bernama Ik (12) selama setahun di rumahnya sendiri di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan, korban berulang kali ingin tidur dengan putri tirinya sejak tahun 2022 saat ia duduk di bangku kelas 6 SD.
“Korban menerangkan bahwa korban melakukan pelecehan seksual dan/atau pencabulan terhadap korban antara bulan September 2022 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2023,” kata Erie dalam jumpa pers, Senin (27/5/2024).
Ari mengatakan bahwa ketika istrinya bekerja sebagai tukang cuci di lingkungan sekitar, dia dipukuli oleh orang yang diduga pengacau pada sore dan malam hari.
Selain itu, ayah tirinya juga tampaknya memaksa korban untuk menakut-nakuti dan memukulinya.
“Jadi korban menuruti keinginan tersangka, dan setelah kejadian tersebut tersangka memberikan uang kepada korban agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” ujarnya.
Seorang terduga korban konspirasi korup bersedia.
Karena perbuatannya, ayah tiri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal termasuk 76D. Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.