Pengamat: Pembatalan Kenaikan UKT 2024 Hanya Sekadar Redam Kehebohan, Cabut Permendikbud!

Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pegiat pendidikan dari Tamansiswa, Darmaningtyas menilai pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun 2024 hanya akan meredam protes massal di masyarakat.

Menurut dia, jika memang ingin membatalkan kenaikan tersebut, sebaiknya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 dikembalikan. 2/2024 tentang Peraturan Operasional Dana Pendidikan Tinggi.

“Pembatalan perpanjangan UKT 2024 yang dilakukan Mendikbud Nadiem Makarim hanya akan mengurangi kebahagiaan. Jika tidak maka akan berakibat pada pembatalan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024 terkait Satuan Standar. tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” kata Darmaningtyas saat dihubungi, Selasa (28 Mei 2024).

Dijelaskannya, jika Mendikbud tidak diberhentikan, maka Mendikbud akan berlaku bertahun-tahun ke depan.

“Sebenarnya Mendikbud ini tidak hanya mengurus urusan UKT saja, tapi juga mengawasi Biaya Pengembangan Institusi (IPI) yang bisa mencapai empat kali lipat biaya pendidikan per orang. Uang Kuliah Tambahan (BKT),” jelasnya.

Darmaningtyas mengatakan, kemungkinan UKT tidak naik, namun kemudian pihak sekolah akan membebankan biaya IPI. Oleh karena itu, menurutnya, mengembalikan jabatan Mendikbud lebih penting dan mendesak dibandingkan membatalkan perluasan UKT.

“Jika UKT dihapuskan begitu saja tanpa mencabut undang-undang Mendikbud, maka akan membebani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berikutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim membatalkan kenaikan biaya kuliah (UKT) di perguruan tinggi. Hal itu diungkapkan Nadiem usai dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27 Mei 2024).

“Kami Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengambil keputusan untuk menghentikan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan mengevaluasi kembali semua permintaan kenaikan UKT dari PTN,” ujarnya.

Nadiem mengatakan, tidak ada tambahan UKT untuk seluruh mahasiswa pada tahun ini.

Nadiem mengatakan, Kemendikbud akan mengkaji permohonan UKT yang diajukan perguruan tinggi.

“Jadi tahun ini tidak ada mahasiswa yang terkena dampak kenaikan UKT dan setiap permohonan atau permintaan kenaikan UKT dari perguruan tinggi akan kami pertimbangkan, tapi itu akan dicadangkan,” ujarnya.

Nadiem mengatakan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan akan menjelaskan detailnya secepatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *