Revisi UU TNI, Kapuspen Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Sudah Lalui Pembahasan dan Analisa

Laporan Geetha Irawan dari Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapupen) Mayjen TNI Nugraha Gumilar telah menyampaikan kepada Konfederasi Nasional Indonesia (TNI) mengenai usulan penambahan usia pensiun personel TNI terkait usulan revisi UU 34 Tahun 2004 tentang Angkatan Darat. ) membahas dan menganalisis usia produktif pada masyarakat Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 dalam RUU tentang Badan Keamanan Nasional, ketentuan mengenai usia pensiun bagi prajurit Badan Keamanan diubah.

Ayat 1 Pasal 53 RUU Kepegawaian mengatur bahwa seorang prajurit wajib berdinas militer sampai dengan umur 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi prajurit yunior dan prajurit.

Sebaliknya pada ayat (2) disebutkan, misalnya, dinas militer dalam jabatan dapat dilakukan sampai dengan usia 65 tahun menurut ketentuan undang-undang. 

Kemudian (3) secara khusus disebutkan, bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) dapat diperpanjang masa jabatannya paling banyak dua kali lipat yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres).

Usulan kenaikan usia pensiun dibahas dan dianalisis sesuai dengan usia produktif masyarakat Indonesia, kata Gumilar saat dihubungi wartawan, Selasa (28/5/2024).

Selain itu juga dijelaskan perubahan dan penyempurnaan pada beberapa pasal organisasi mengenai perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan internet, serta peran TNI sebagai alat pertahanan negara. baru saja dimulai. namun belum tercakup dalam undang-undang.

Dia mengatakan, perubahan lebih lanjut atas revisi UU TNI akan diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan Pemerintah dan peraturan Panglima TNI.

Perubahan UU TNI yang direvisi tentunya dirinci dalam Peraturan Kabinet dan Peraturan Panglima TNI, ujarnya.

Seperti disebutkan sebelumnya, Republik Korea mengesahkan empat rancangan undang-undang (RUU) atas inisiatif Republik Korea. 

Persetujuan tersebut diterima pada Sidang Reguler Sidang ke-18 Tahun 2023-2024 yang dilaksanakan pada Selasa, 28 Mei 2024. 

Empat undang-undang yang disetujui adalah:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

3. RUU Perubahan Ketiga UU Tentara Nasional Indonesia Nomor 34 Tahun 2004.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *