TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Isi kasus perceraian Rich yang diperintahkan pengadilan menjadi viral di media sosial.
Isi perkara dapat dilihat pada Katalog Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 547 / Pdt.G / 2024 / PA.JS.
Transfer uang sebesar Rp500 juta yang dilakukan Ria Richie kepada calon orang berpengaruh juga disebut-sebut membuat Teuku Raya berpihak pada gugatan tersebut.
Sidang Ria Ritchie pun menyentuh sikap Teuku Ria yang sempat bungkam karena tak punya uang.
Pengacara Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi menjelaskan transfer dari Ria Richis.
Poin Klarifikasi Dedi: Dalam kasus Dedi, Rhea Ricisden menyebut uang Rp 600 juta ditransfer ke adiknya, Shindi Kurnia Putra. Belakangan, ia memberikan uang Rp 500 juta kepada Teuku Ryan, kakak laki-laki Ria Richie. Katanya, uang Rp 600 juta yang ditransfer dalam kasus tersebut bukan ke Rayana melainkan ke Kak Shinde. “Setelah itu Rp 500 juta ditransfer dari Kak Shindi ke Ryan,” katanya juga kalau Teuku Ryan dan Shindi punya kerjasama bisnis Kak Shindi punya bisnis. Uang dari Riya Rishi itu berasal dari Riya Riki,” katanya seraya menambahkan bahwa Riya tidak akan menerimanya jika dia tahu uang itu dari Riyas sejak awal.
Teuku membantah tudingan Ryan tak punya modal
Kemudian Dedi Teuku membantah kabar bahwa Raja bukanlah orang yang cinta modal sehingga tidak memberikan uang untuk Rhea Richis.
Ia mengatakan, kliennya selalu mendukung Ria Ritsis dalam menjalankan rumah tangga.
“Kau tahu, Ryan bukan tipe orang yang menyebarkan hal semacam itu.
“Dia tetap menyediakan makanan, membayar sewa, dan membayar tagihan rumah sakit anaknya,” katanya.
Di persidangan, Teuku Ryan bahkan bersaksi bahwa tunjangan diberikan kepada istri dan anak-anaknya.
Awal mula perseteruan Rhea Richis dan mertuanya
Perseteruan pertama antara YouTuber Ria Richie dan keluarga Teuku Raya yang berakhir dengan perceraian, dikabarkan bermula dari pertengkaran dengan mertuanya.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung RI, kontroversi pertama seputar keputusan cerai Ria Risi muncul karena perkataan ibunda Teuku Raja, Hainul Nur Fitriyeni.
JAKARTA SELATAN PA 547 / Pdt.G / 2024 / PA.JS kesal dengan komentar Richis Hainul.
Saat itu, Ritsis dikabarkan sudah menyiapkan minuman untuk berbuka puasa, yakni es kurma susu.
Sementara itu, Hainul menyinggung kebiasaan Raja yang selama ini tidak pernah minum es saat berpuasa.
Richis merasa risih dengan perkataan Hainul karena saat itu dia sedang hamil sehingga hormonnya baik-baik saja.
Menanggapi gugatan tersebut, Ryan mengaku berusaha meminta maaf dan mengakui kesalahannya kepada Richis.
Ia bahkan menjelaskan kepada ibunya bahwa saat itu ia suka minum es.
Akka bersimpati sampai dia meminta Rishi untuk tidak kehilangan perasaannya.
Ryan pun menjelaskan, ibunya tidak berniat ikut campur dalam pekerjaan rumah tangga anaknya.
“Terdakwa mencoba meredakan kejadian tersebut dengan mengatakan kepada ibunya bahwa dia ingin minum es saat itu.
Harapan tergugat adalah agar penggugat tidak perlu marah dan terlalu sensitif dengan pernyataan tersebut.
Tergugat tidak bermaksud menguasai, mengawasi atau mencampuri rumah ibu, penggugat dan tergugat.
“Hal itu dilakukan sebagai konsultasi dan hal yang rutin karena latar belakang ibu ini adalah seorang tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit di Langsa, Aceh, dan selalu memperhatikan kesehatan,” ujarnya.