Yasmine Ow Sebut Ada Alasan Kuat Gugat Cerai Aditya Zoni: Bukan Hal yang Mudah

TRIBUNNEVS.COM – Yasmine Ov mendatangi Pengadilan Agama Cibinong pada Rabu (22/5/2024) untuk melanjutkan kasus perceraiannya terhadap Aditya Zoni.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar Yasmine Ov menggugat cerai Aditya Zoni.

Saat ditemui, Yasmine Ov mengaku banyak alasan yang melatarbelakangi dirinya menggugat cerai Aditya Zonia.

Meski bukan keputusan mudah, Yasmine Ov mengatakan ada alasan penting mengapa ia ingin berpisah dengan sang adik, Amar Zoni.

“Ya, mungkin ada banyak alasan bagi saya untuk mengajukan gugatan cerai.”

“Memang tidak mudah, tapi alasan saya cukup kuat,” kata Yasmine Ov dari YouTube Research, Rabu (22/5/2024).

Yasmine Ov pun mengungkapkan kalau dirinya dan Aditya masih berhubungan baik.

Bahkan, ia juga tak menghalangi Aditya untuk bertemu dan berinteraksi dengan putranya.

“Aku dan Adit juga hubungan baik, tidak ada masalah.

“Dan anak saya tidak berhenti sama sekali,” kata Yasmine.

Sayangnya, Yasmine belum bisa membeberkan alasan dirinya menggugat cerai Aditya.

Ia mengaku tak ingin mencoreng nama suaminya.

“Saya tidak dapat berbicara saat ini.”

“Karena saya tidak ingin merusak nama Adit,” ucapnya. Yasmine Ov terpaksa membatalkan kasus tersebut karena Aditya Zoni pindah ke rumah tersebut

Diketahui, perceraian Yasmina Ov di Pengadilan Agama Cibinong tak bisa diterima karena Aditya Zoni sudah pindah tempat tinggal.

Usai sidang pertama, pengadilan mengumumkan tidak dapat menerima perceraian Yasmina Ov.

Pasalnya, surat pengaduan tidak sampai ke sutradara Aditya Zona karena tidak berada di alamat yang ditulis Yasmine Ov.

“Jadi Majelis Hakim menyatakan tidak bisa menerima (gugatan),” kata Dadang Karim yang merupakan Humas Pengadilan Agama Cibinong.

“Iya, bila nanti pengacara dan kuasa hukumnya menemukan alamat baru Adit, bisa mendaftar ulang di alamat baru itu,” imbuhnya. Yasmine Ov hanya tersenyum saat hadir di Pengadilan Agama Cibinong, Rabu (22/05/2024) (Tribunnevs.com/Baiu Indra Permana)

Dadang menjelaskan, dalam perkara ini majelis menyatakan gugatan tidak diterima dan sesuai perkataan penggugat untuk mencabut gugatannya.

“Jadi, dalam perkara Yasmina dan Aditya hari ini Pengadilan di majelis tidak bisa menerima perkara tersebut.

“Jika bahasanya diketik, jika panel bahasa tidak diterima maka nomor segelnya tidak ada lagi,” jelasnya.

(Tribunevs.com/Ifan/Baiu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *