5 Fakta Viral Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Kritik UKT, Tak Terima Disebut Broker Pendidikan

TRIBUNNEWS.COM – Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti melaporkan seorang mahasiswa bernama Harik Anhar ke Polda Riau.

Laporan ini disampaikan Sri Indarti setelah Khariq Anhar membuat video yang mengkritik mahalnya Biaya Pendidikan Satuan (UKT) dan Biaya Pengembangan Institusi (IPI) di Unri.

Shri Indarthi melaporkan Harik Anhar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah fakta Rektor Mahasiswa Polri Unri yang dikritik mahalnya UKT: 1. Isi video viral

Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi membenarkan laporan Rektor Unri.

Dilansir TribunPekanbaru.com, Nasriadi mengatakan, laporan Sri Indarti terkait dengan video yang dibuat Harik.

Sebagai informasi, Khariq dan kawan-kawan membuat video yang memperlihatkan bagaimana mereka menjual almamater Unri yang dibandrol dengan harga Rp 10 hingga 115 juta.

Dalam video tersebut, Khariq juga menyebut kalimat Sri Indarti selaku broker pendidikan di Universitas Riau dan memperlihatkan foto rektor. 2. Saya hanya ingin mengkritik kampus

Khariq Anhar mengaku mengetahui laporan yang dikirimkan Rektor Unri ke Polda Riau.

Mahasiswa Fakultas Pertanian ini mengatakan, Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) telah mengundang rektor untuk membahas UKT pada 4 Maret 2024.

Namun, pastoran tidak hadir.

Karena itu, Khariq merekam video protesnya.

“Kemudian kami berdiskusi dan berkampanye mengenai isu kenaikan retribusi,” ujarnya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (10/5/2024).

Ia pun mengaku kaget setelah membuat laporan polisi.

“Saya kaget mendengar berita yang diumumkan Rektor tentang UU ITE. Empat siswa membuat video. Tapi hanya saya yang melaporkannya ke Dirreskrimsus Polda Riau,” ujarnya. 3. Ajukan pertanyaan tentang frasa “broker pendidikan”

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unri Hermandra menjelaskan alasan Sri Indarthi melaporkan mahasiswanya sendiri.

Menurut Hermandra, Sri Indarthi menyoroti ungkapan “mediator pendidikan” yang diutus Harik.

“Masalah dalam unggahan video tersebut adalah kalimat yang pada dasarnya mengatakan ‘Shri Indarthi adalah seorang broker pendidikan’,” ujarnya, Rabu (8/5/2024) lalu.

Hermanda mengatakan, hukuman tersebut menyerang kehormatan dan harkat dan martabat Sri Indarti sebagai subjek hukum.

Sri Indarthi mengaku tidak serta merta melaporkan para pelajar tersebut.

Ia berusaha mencari siswa yang memiliki akun pembuat video kritis tersebut.

“Menurut para ahli hukum yang mempelajari tindak pidana UU ITE, (hukuman yang dimaksud) tidak lagi masuk dalam kategori kritik terhadap kebijakan Sri Indarthi sebagai rektor, tetapi sudah masuk kualifikasi penyerangan terhadap kehormatan dan martabat pribadi,” kata Hermandra. 4. Rektor Unri bantah melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa

Setelah pertanyaan tersebut viral, Sri Indarthi memberikan klarifikasi.

Ia mengatakan, tidak ada niat untuk mengkriminalisasi para pelajar tersebut.

“Yang kami laporkan adalah akun yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Penggugat yang menimbulkan informasi palsu,” kata Sri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/2024).

“Saya tidak punya niat mengkriminalisasi murid-murid saya sendiri. Saya tidak berniat mengekang kebebasan berekspresi dan terus memberikan ruang kritik, saran, dan informasi seputar politik. Termasuk Biaya Pengembangan Institusi (IPI) dan Biaya Pendidikan Satuan (UKT),” imbuhnya.

Pemeriksaan Polda Riau mengungkap pemilik akun media sosial tersebut merupakan mahasiswa Unri.

Oleh karena itu, Sri Indarthi mengaku tidak akan melanjutkan masalah tersebut.

Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.

“Terkait pendanaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip pemerataan untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapat kesempatan memperoleh pendidikan yang layak,” kata Sri Indarti. 5. Laporan belum dicabut

Bertentangan dengan pernyataan Sri Indarti, Polda Riau menyatakan belum menerima surat untuk mencabut laporan terhadap mahasiswa Unri tersebut.

“Kami belum menerima surat untuk mencabut laporan tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Riau Kompol Paul Nasriadi, Jumat (10/5/2024).

Polisi mengatur pertemuan antara Sri Indarthi dan mahasiswa yang bersangkutan.

Pertemuan tersebut rencananya akan berlangsung dalam waktu dekat.

Rencananya hari Senin ini mempertemukan pelapor dan terlapor untuk berdamai, jelasnya.

Sebagian artikel ini tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul

Polda Riau belum menerima surat untuk mencabut laporan Rektor Unri Sri Indarti terhadap mahasiswanya

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Polda Riau Tak Terima Surat Pencabutan Laporan Rektor Unri Sri Indarti terhadap Mahasiswa dan Nampaknya Ini Isi Video yang Bukan Dibuat Rektor Unri Sri Indarti melaporkan mahasiswa tersebut ke polisi

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda/Ilham Yafiz) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *