TRIBUNNEWS.COM – Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell, Kamis (9/5/2024) mengatakan Spanyol dan Irlandia akan mengakui negara Palestina pada 21 Mei 2024.
Menurut Arab News, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengatakan pada bulan Maret lalu bahwa Spanyol dan Irlandia, bersama dengan Slovenia dan Malta, setuju untuk mengambil langkah pertama menuju pengakuan Negara Palestina bersama Israel.
Mereka memandang solusi dua negara diperlukan untuk perdamaian abadi.
Spanyol, Irlandia, Slovenia dan Malta sedang menunggu pemungutan suara di PBB dan sedang mempertimbangkan pengakuan bersama pada 21 Mei, kata stasiun penyiaran nasional Irlandia RTE pada hari Kamis.
Ketika Borrell ditanya di stasiun radio lokal Spanyol RNE apakah negara-negara ini akan mengakui negara Palestina pada tanggal 21 Mei, dia menjawab: “Ya.”
“Ini adalah tindakan simbolis yang bersifat politis,” kata Borrell.
“Mereka bukan sekadar sebuah negara, mereka memahami keinginan negara tersebut untuk tetap eksis,” katanya, seraya menambahkan bahwa Belgia dan negara-negara lain dapat mengikuti jejaknya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albarez mengatakan keputusan telah dibuat mengenai pengakuan tersebut, namun tidak menyebutkan tanggalnya.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Spanyol tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Belum ada komentar mengenai tanggal tersebut dari negara lain.
Perdana Menteri Slovenia Robert Golub mengatakan awal pekan ini bahwa negaranya akan mengakui negara Palestina pada pertengahan Juni.
Seruan internasional untuk gencatan senjata permanen dalam konflik Palestina-Israel semakin meningkat.
Apalagi, jumlah korban tewas akibat serangan Israel di Gaza juga semakin bertambah.
Israel telah menyatakan bahwa mengakui negara Palestina adalah “hadiah bagi terorisme” yang akan mengurangi kemungkinan solusi negosiasi terhadap konflik di Gaza.
Pada hari Jumat (5/10/2024), Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan mengakui Palestina memenuhi syarat untuk bergabung dan mengirimkan kembali permohonan tersebut ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk “mempertimbangkan masalah dengan hati-hati.”
Sejak tahun 1988, 139 dari 193 negara anggota PBB telah mengakui negara Palestina.
(Tribunnews.com, Andari Wolan Nugrhane)