Laporan reporter Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Galih Loss Tiktokers bermasalah dengan hukum karena kontennya di TikTok dianggap menghina agama.
Oleh karena itu, dia ditahan polisi dan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemilik nama lengkap Noval Aji Prakoso itu kemudian meminta maaf atas konten yang dibuatnya karena diduga mengandung pencemaran nama baik terhadap umat Islam.
“Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat Islam atas kejadian yang saya sebabkan dan provokasi di media sosial,” kata Galih, Jumat (26/4/2024).
“Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Mungkin itu saja dari saya. Terima kasih,” sambungnya.
Galih Rugi kemudian berdalih bahwa konten tersebut dibuat hanya untuk menghibur pengguna TikTok.
Namun sayang, alih-alih dirawat, ia malah ditangkap paksa polisi di Bekasi, Jawa Barat.
“Tujuannya untuk hiburan,” kata Galih.
Kejadian ini kemudian membuatnya mengundurkan diri. Galih bersumpah tidak akan melakukan hal seperti itu lagi dan hanya ingin membuat konten positif di kemudian hari.
“Saya menyesali semua kejadian ini dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan akan membuat lebih banyak video positif di masa depan,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Galih karena diduga melanggar hukuman Ta’awudz.
Konten yang dibuatnya terkait dugaan pelecehan agama diunggah ke akun TikTok pribadinya; @galihloss.
Dalam video tersebut, Galih terlihat bertanya kepada seorang anak tentang permainan nama hewan yang pandai mengaji.
Galih sendiri ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada Senin (22/4/2024).
Dalam materinya, Galih Loss menanyakan tentang hewan yang bisa membacakan Al-Quran untuk anak-anak.
Kemudian anak laki-laki tersebut mengatakan bahwa hewan tersebut adalah ikan paus atau paustad.
Namun Galih Rugi menilai jawaban bocah itu salah.
Anak laki-laki itu lalu menunjuk ke arah monyet.
Tak puas dengan jawaban bocah itu, Galih Loss kembali bertanya tentang hewan yang bisa mengaji.
Tanyanya sambil mengucapkan kalimat tambahan ta’awudz.
“Auuuuudzubillahiminasyaitonirojim. Benar atau tidak? Maksudnya binatang apa?” Galih Rugi bertanya lagi.
Anak laki-laki itu kemudian menjawab bahwa hewan Galih Rugi itu adalah ‘serigala’.
Galih Kehilang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap setelah dijerat pasal 28 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.