Produsen Elektronik: Permendag 8/2024 Memberikan Ketidakpastian Investasi Sektor Elektronika

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaku industri elektronik dalam negeri menyatakan kekecewaannya atas pengurangan impor melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Kebijakan Menteri Impor dan Peraturan Perdagangan. Aturan.

Pasalnya, dengan pengaturan tersebut, importir tidak memerlukan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang hingga saat ini berupaya memberikan peluang bagi industri lokal untuk meningkatkan daya saingnya.

“Kami sebagai produsen sangat terkejut karena sejauh ini tidak ada kendala teknologi yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini menimbulkan ketidakpastian mengenai investasi di bidang elektronik,” Daniel Suhardiman, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronika (Gabel), mengatakan dalam sebuah pernyataan. . Jakarta, Sabtu (25/5).

Daniel menilai pengendalian impor sangat normal dan banyak negara melakukannya dengan bijak. Namun dengan penghapusan peraturan tersebut, Indonesia kehilangan salah satu alat penting pengendalian impor.

Melalui Permendag 8/2024, izin impor bisa saja diterbitkan tanpa memperhatikan keberlangsungan industri dalam negeri.

Jadi bukan hanya mempermudah impor, tapi aturan ini berpotensi masuknya produk murah karena melimpahnya produksi di negara asal, khususnya di China, kata Daniel.

Ia juga menilai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 berdampak negatif terhadap industri dalam negeri, termasuk sektor elektronik.

Tentu saja akan ada masuknya produk impor. Apalagi, seluruh proyek investasi yang saat ini direncanakan berupa transfer perakitan ke Indonesia terhenti karena aturan ini, kata Daniel.

Apabila investasi di sektor industri terhambat maka dampak deindustrialisasi dapat terjadi. Faktanya, saat ini sektor manufaktur telah berkembang dan kembali tumbuh.

“Dalam jangka panjang, deindustrialisasi akan berdampak. Yang pasti hampir seluruh rencana investasi untuk menambah lini dan/atau kategori baru saat ini tertahan,” imbuhnya.

Gabel sangat mendukung terbitnya Peraturan Menteri Bisnis No. 36/2023 sebagai peraturan penting untuk meningkatkan investasi dan produksi dalam negeri.

Sebab dalam penataan ini, teknologi milik Kemenperin sendiri diharapkan mampu memberikan peluang peningkatan daya saing industri lokal dari penguasaan produk impor yang berkualitas rendah, dibandingkan merampas bahan baku industri manufaktur lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *