Pengamat Nilai Revisi UU MK dan Kementerian Pesanan Kekuasaan

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Rahmat V Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengomentari revisi Mahkamah Konstitusi (CJ).

Menurut dia, pengujian undang-undang tersebut jelas menunjukkan hierarki kewenangan.

“Undang-undang MK jelas merupakan kewenangan yang harus dilaksanakan pada masa resesi dan pada saat pemilu presiden, di mana MK mengambil keputusan,” kata Dedi saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).

Tak hanya itu, ia juga menilai revisi undang-undang kementerian hanya untuk kekuatan devolusi.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa RUU Menteri hanya memuat kewenangan pemenang pemilu presiden baru,” tegasnya.

Menurutnya, situasi ini jelas menunjukkan buruknya pengelolaan undang-undang nasional. Hukum disahkan hanya untuk mengejar kekuasaan oleh kelompok tertentu yang sah.

“Ini bukan untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

Ia mengatakan, DPR dalam keadaan saat ini dan pemerintahan yang akan datang juga merupakan bagian dari pemerintahan saat ini. Ia yakin DPRK akan tetap seperti sekarang dan akan mengambil alih pemerintahan sendirian. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *