Wartawan Tribunnews.com, lapor Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan pentingnya keberadaan energi berbasis fosil seperti minyak dan gas di tengah upaya global untuk mewujudkan penggunaan energi ramah lingkungan.
Indonesia sendiri berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon, dan sebelumnya telah mengumumkan komitmennya untuk mencapai emisi net zero pada tahun 2060 atau lebih awal.
Tren global saat ini condong ke arah penggunaan sumber energi bersih dan terbarukan. Tren ini menimbulkan pertanyaan mengenai masa depan hulu migas, kata Arifin pada acara Indonesia Petroleum Association Convex yang digelar di Tangierang. /5/2024).
Menurut Arifin, pemanfaatan energi fosil masih sangat penting di Indonesia.
Faktanya, ketergantungan ini akan terus berlanjut dalam jangka waktu yang lama.
Pasalnya, total energi yang diperoleh dari sumber nonfosil atau energi baru terbarukan (EBT) masih belum sesuai dengan total kebutuhan energi nasional.
Jadi bisa dikatakan kehadiran energi konvensional masih sangat diperlukan.
“Konsumsi migas akan terus berlanjut hingga tahun 2050, meskipun konsumsi langsung akan menurun karena peningkatan efisiensi energi, peningkatan konsumsi listrik dan dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan,” jelas Arifin.
“Bagi Indonesia, seiring dengan upaya negara ini menuju nol emisi pada tahun 2060, minyak dan gas akan terus memainkan peran penting dalam mengamankan pasokan energi, terutama di sektor transportasi dan pembangkit listrik.”
Sejalan dengan terus adanya dorongan dan kebutuhan terhadap industri migas, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Prepress) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Hal ini sejalan dengan komitmen untuk mencapai tujuan net zero emisi.
Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS) adalah teknologi canggih yang memungkinkan emisi karbon dioksida (CO2) dipisahkan dari sumbernya, diangkut dan disimpan secara permanen di bawah tanah.
Teknologi ini memiliki potensi besar dalam mengurangi emisi CO2 dari berbagai sektor industri, seperti pembangkit listrik, industri berat, dan industri.
“Sejalan dengan komitmen net zero emisi, pemerintah juga telah menetapkan peraturan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024,” jelas Arifin.
“Peraturan ini mencakup aspek pelaksanaan penangkapan dan penyimpanan berbasis karbon yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023,” tutupnya.