TRIBUNNEWS.COM – Hotman Paris langsung bereaksi terhadap konferensi pers Polda Jawa Barat yang mengumumkan bahwa petugas perlindungan data adalah satu-satunya orang yang bertanggung jawab atas pembunuhan Vina Cirbon.
Sebelumnya diketahui ada tiga petugas perlindungan data yang tidak ditangkap dalam kasus ini.
Namun dalam jumpa pers, Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabbar), Kombe Paul Suravan menegaskan, hanya ada satu DPO dan dia ditangkap.
DPO yang dimaksud adalah Pegi Setiawan (PS). Hal itu juga disampaikan dalam jumpa pers yang diselenggarakan Polda Jabar, Minggu (26 Mei 2024).
Hotman Paris, anggota tim kuasa hukum keluarga Wina Cirbon, kaget dengan surat pernyataan yang dikeluarkan Polda Jabar.
Dalam postingan terakhirnya, Hotman mengunggah salinan halaman terakhir putusan pengadilan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.
Disebutkan, ada tiga petugas perlindungan data dalam kasus Vina. Peggy Setiawan (PS) alias Perong, sosok tersangka pembunuh Wina di Cirbon, diperkenalkan Polda Jabar dalam jumpa pers, Minggu (26 Mei 2024). (Tangkapan layar Kompas TV)
“Anda menyalin halaman terakhir keputusan pengadilan atas kasus terpidana kasus Tsirebon Vina!!! Dalam semua keputusan pengadilan mengenai terpidana, disebutkan ada 3 pemeriksa perlindungan data! Kasus Vina Cirebon,” kata Hotman dalam keterangannya.
Tentu saja salinan keputusan tersebut berbeda dengan keterangan Direktur Reserse Polda Jabar, Kompol Surawana.
Menurut dia, total tersangka ada 9 orang. Bukan tiga orang.
“Tersangkanya bukan sebelas, tapi sembilan, jadi DPO-nya hanya satu, sekarang kami yakin ada lima kesaksian mencurigakan yang berbeda. Yang satu menjelaskan ketiganya (DPO), yang satu menjelaskan ketiganya (DPO) dengan nama berbeda,” jelasnya, seperti dikutip dalam video di kanal YouTube Kompas.TV.
Lima tersangka yang ditahan tidak diinterogasi secara hukum. Ada yang menjelaskannya.
“Setelah dilakukan penelusuran lebih detail, ternyata kedua nama yang disebutkan selama ini hanyalah penyebutan asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain,” lanjut Paul Combes Suravan.
Namun, Suravan menambahkan, jika nantinya muncul tersangka lain, pihaknya akan mengusutnya.
“Tapi fakta penelusuran kami selama ini DPO yang ada satu, bukan tiga. Jadi tersangkanya ada sembilan, bukan sebelas. Delapan di antaranya melakukan persetubuhan, satu tidak,” tegasnya.