Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, BEM SI Tetap Tuntut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut

Jurnalis Tribunnevs.com Fahdi Fahlevi melaporkan

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Herianto menanggapi keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadeem Makarim yang membatalkan kenaikan Uang Kuliah Seragam (UKT) tahun ini. .

Menurutnya, pemerintah saat ini hanya bereaksi ketika suatu isu menjadi viral di kalangan masyarakat.

“Alhamdulillah, kami mengapresiasi kabar baik ini, namun ada beberapa catatan yang kami punya.” Hari ini kami merasa kasihan dengan sistem pemerintahan kami. “Ketika suatu isu menjadi viral, maka ditanggapi dengan serius,” kata Herianto dalam keterangan tertulis, Senin (27/). 5/2024).

BEM-SI, kata Herianto, telah meminta seluruh BEM melakukan audiensi dengan rektor kampusnya.

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut pernyataan Nadeem soal UKT.

“Kami meminta semuanya besok pagi untuk melakukan audiensi dengan Wakil Rektor II di kampus masing-masing mengenai masalah ini,” ujarnya.

Meski demikian, Herianto menegaskan pihaknya akan tetap menuntut pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Aturan ini dijadikan dasar bagi kampus untuk menentukan tarif UKT.

Hasil ini bukan berarti kita akan langsung diam, kita akan terus mengupayakan Permendikbudristek nomor 2/2024. Pak Nadim belum mendapat jawaban apakah harus dihapuskan atau direvisi. “Adapun persoalan komersialisasi sistem pendidikan IPI,” ujarnya.

“Dan tentang membungkam suara mahasiswa yang membicarakan permasalahan UKT,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadim Makrim membatalkan kenaikan biaya kuliah seragam (UKT) di perguruan tinggi. Informasi tersebut disampaikan Nadim usai diundang Presiden Joko Widodo ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27 Mei 2024).

“Kami Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini dan akan mengevaluasi kembali seluruh permohonan kenaikan UKT dari PTN,” ujarnya.

Nadeem mengatakan, UKT untuk seluruh mahasiswa tidak akan meningkat pada tahun ini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kata Nadeem, akan mengevaluasi permohonan UKT yang diajukan perguruan tinggi.

“Jadi tahun ini tidak ada mahasiswa yang terkena dampak kenaikan UKT dan kami akan menilai permintaan atau tuntutan perguruan tinggi untuk menaikkan UKT berdasarkan kasus per kasus, tapi itu untuk tahun depan,” ujarnya.

Nadeem mengatakan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan akan mengklarifikasi lebih detail secepatnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *