Reporter Tribune.com Cherul Um melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ipada K (50), anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, ditangkap atas tuduhan pelecehan seksual terhadap putranya, kini berusia 15 tahun.
Wakil Ketua Komisi DRP RI Ahmad Sahroni mengingatkan Polda Jatim agar kasus ini diselesaikan secara tegas dan obyektif tanpa campur tangan pihak manapun.
“Tolong Pak Kapolda Jatim, pastikan tidak ada yang mengganggu keluarga korban. Kalau tidak mau mencabut laporan, biarkan saja. Jangan bilang kalau keluarga korban sedang ditekan. Dan diintimidasi oleh beberapa oknum,” kata Saharoni dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Sebab menurut Sahroni, perbuatan pelaku merupakan tindakan yang serius dan tidak bisa dimaafkan.
Selain itu, pelaku juga telah merusak nama baik institusi yang dia layani, yaitu Polri.
“Jadi kalau bisa kuat, PTDH dan kriminalisasi, berikan hukuman yang berat. Apalagi kalau melihat sejarah, sudah 4 tahun pelaku perbuatan keji itu, dan korbannya masih di bawah umur. Malu Polri untuk individu seperti ini,” katanya.
Sahroni menambahkan, inisiatif kuat ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Hal ini memberikan pesan bahwa Polri akan selalu berusaha mengambil tindakan terhadap kasus-kasus tersebut.
Ia mengatakan, tidak ada perlakuan khusus resmi atau warga biasa. “Semua sama saja,” pungkas Sahroni.