Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap ada satu saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon yang mengajukan permohonan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, meski ada satu saksi yang meminta perlindungan, pihaknya masih mendalami apakah ada saksi atau keluarga saksi dan korban lain dalam kasus tersebut.
“Ada satu saksi yang memang meminta (perlindungan) ke LPSK. Tapi masih kami dalami apakah mungkin ada saksi lain, korban, keluarga saksi, atau korban yang meminta perlindungan ke LPSK,” kata Susi saat ditemui LPSK. . Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (22/5/2024).
Sementara itu, Susi mengaku belum bisa memastikan sampai kapan pihaknya akan memberikan perlindungan kepada saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Menurut dia, pihaknya kini perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut atas pembelaan yang disodorkan saksi.
“Kita belum tahu karena masih awal sekali. Jadi kita cari dan cari, pasti kita analisa juga,” ujarnya.
Sebaliknya, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, LPSK berkoordinasi dengan Polda Jabar.
Langkah ini diambil pihaknya untuk mendalami lebih lanjut perkembangan kasus yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
“Kemarin LPSK proaktif. Saya dan Ibu Sri Suparyati (anggota LPSK) datang ke Polda Jabar untuk mengoordinasikan kasus ini,” ujarnya.
“Dan kemudian kami akan terus melakukan penelitian lebih lanjut mengenai hal itu,” katanya.
FYI, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky kembali viral setelah ditayangkan di layar lebar bertajuk Vina: Sebelum 7 Hari.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada tahun 2016 di Kota Cirebon. Sebanyak 8 tersangka diadili di pengadilan.
Namun, ternyata tidak semua tersangka ditangkap.
Tiga pelaku lainnya belum ditangkap dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terbaru, polisi menangkap buronan bernama Pegi Kurniawan alias Perong di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Artinya, pelaku yang masih dicari polisi hanya tinggal dua orang.