Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan cara baru peredaran narkoba menjadi viral di media sosial.
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @bangunan Hukumbekasi, tertulis cara baru berupa bubuk obat yang dicampur gorengan.
“Mod baru, gorengan campur bubuk obat,” demikian dikutip akun tersebut.
Informasi lain bahkan menyebutkan modus baru peredaran narkoba ini menyasar pelajar sekolah dan orang dewasa sebagai konsumennya.
Terkait hal tersebut, Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membantah video viral yang memperlihatkan adanya cara baru peredaran narkoba tersebut.
“Setelah diselidiki lebih lanjut, informasi tersebut dipastikan hoaks atau berita bohong,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).
Ade Ary mengatakan, video tersebut merupakan penemuan laboratorium bawah tanah yang memproduksi Pinaca atau cannabinoid oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/4/2024) lalu.
“Tepung yang dikatakan mengandung obat tersebut merupakan salah satu bubuk kimia yang digunakan untuk membuat Pinaca yang merupakan bahan utama produksi tembakau sintetis,” ujarnya.
Sedangkan video yang diunggah oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Ade Ary, Kombes Hengki dan Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yusticia merupakan proses olah TKP.
Meski demikian, Ade Ary mengatakan Irjen Pol Metro Jaya Karyoto tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba dalam segala bentuknya.
Kapolda Metro Jaya selalu mengingatkan jajarannya untuk berkomitmen memberantas narkotika tanpa pandang bulu dan meningkatkan edukasi masyarakat, jelasnya.
Dalam kasus penggerebekan rahasia di laboratorium ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan dokumen terkait.
Kini kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dalam kasus ini mereka disangkakan sublegal Pasal 113 Ayat 2 Pasal 114 Ayat 2 Subsidi Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman maksimal. penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.