TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saat mengusut laporan yang disampaikan Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Dewas), Mabes Bareskrim Polri mengklarifikasi salah satu pimpinannya yakni Alexander Marwata.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Nawawi Pomolango.
“Saya baru tahu Pak Alex [Alexander Marwata] sudah dimintai klarifikasi. Itu saja yang saya tahu,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22 Mei 2024).
Nurul Ghufron diketahui melaporkan Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Bareskrim Polri.
Ghufron melaporkan Dewas atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kekuasaan terkait penyidikan dugaan pelanggaran etik.
Namun Nawawi enggan membeberkan lebih lanjut soal langkah Ghufron melaporkan Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Bareskrim Polri.
Nawawi pun enggan menanggapi langkah Dewas yang menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Nurul Ghufron akibat putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Kami hanya berbicara tentang pemberantasan korupsi,” kata Nawawi.