TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Kasus seorang ibu yang berhubungan intim dengan pacarnya, memfilmkan keadaan anaknya.
Sedikit demi sedikit muncul fakta-fakta baru yang tidak mengherankan.
Baru-baru ini terungkap Neneng Komala Devi (47) pertama kali memperkenalkan putranya HR (16) berinisial AR dan kemudian menjadi pacarnya.
Belakangan diketahui AR berprofesi sebagai sopir angkutan umum.
Awalnya Neneng jatuh cinta pada AR, namun karena cintanya ditolak, Neneng memilih menjodohkan sopir angkot itu dengan anaknya.
Terakhir, HR menyukai seorang sopir angkutan umum.
Kompol Nicholas Ari Lilipali mengatakan pada Rabu (22/5/2024): “Anak tersebut menarik perhatian pengemudi angkutan umum karena sering digaji untuk bersekolah.”
Neneng menyambut baik hubungan romantis putrinya dengan AR.
Bahkan, Neneng juga pernah mengontrak di kawasan Bekesi untuk tinggal bersama anaknya dan AR.
Direktur Polda Metro Jaya Pol Nicholas Ari Lilipali mengatakan, awalnya mereka (Neneng dan anaknya) tinggal bersama keluarga.
Namun karena tidak ada yang mengetahui hubungan anaknya dengan sopir tersebut, maka sang ibu mencari kos di Kranji Bekasi, padahal keluarga besarnya berada di Duren Sawit, Jakarta Timur, ujarnya.
Meski sopir angkot sudah menikah dan memiliki dua orang anak, Neneng Komala Devi dan HR tetap memutuskan untuk bersama sopir angkot tersebut.
Sopir angkutan umum itu sudah menikah, mempunyai seorang istri dan dua orang anak, kata Nicholas.
Tak hanya itu, HR juga mengetahui dengan jelas kapan ibunya berhubungan intim dengan pacarnya.
Bukannya merestui tindakan asusila sang ibu, HR justru membiarkannya.
“Dia (Neneng, bayinya, dan sopir angkutan umum) tidur satu kamar. Jadi kalau berhubungan badan, dia tahu.
Ibunya pun melihat mereka berhubungan seks karena menimbulkan kegaduhan dan ibunya merekamnya.
Kapolres Nicholas Ari Lilipali mengaku, “Anak dan pacarnya mengetahui ibunya sedang merekam.”
Neneng Komala Devi merekam peristiwa tersebut pada November 2023 dan hamil akibat hubungan HR tersebut.
Mengetahui hal tersebut, Neneng memaksa HR untuk menggugurkan kandungannya.
Komisaris Polisi Nicholas Ari Lilipali mengatakan: “Sang ibu telah mencoba segala macam cara untuk memperpendek anak dalam kandungannya, seperti membeli nanas muda dan sejenisnya, tetapi rahim anak tersebut tetap kuat.”
Saat usia kehamilan HR menginjak tujuh bulan, Neneng meminta tersangka lain, perempuan berinisial N (55), membantunya mencarikan pil aborsi.
Setelah itu HR melahirkan seorang anak, namun anak tersebut meninggal.
Atas kejadian tersebut, polisi mengungkap nama 4 tersangka.
Kompol Nicholas Ari Lilipali juga mengatakan, “Tersangka ada empat, yaitu ibu korban (Neneng), korban (HR) pembeli pil aborsi, dan sopir.”
Akibat kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b juncto 77b Undang-Undang Republik Indonesia N. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 531 KUHP. (Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul, Nenek yang mengenalkan anaknya pada pacarnya diketahui rela menyewa rumah untuk menyaksikan kemesraan mereka.